Kasus Ferdy Sambo
Ragukan Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Pihak Brigadir J: Jangan-jangan Menginginkan Anak Kami
Keluarga Brigadir J tanggapi Putri Candrawathi ngotot jadi korban pelecehan, duga sebenarnya menyukai almarhum.
Editor: ninda iswara
Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Tersangka Kasus Brigadir J, Dituding Istimewa, Polri: Permintaan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kendati demikian, Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Tidak ditahannya Putri Candrawathi rupanya menjadi perbincangan publik.
Putri dituding mendapat keistimewaan karena tidak seperti tahanan wanita lain yang kondisinya sama seperti dirinya.
Diketahui, Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri karena alasan kemanusiaan akibat Putri masih memiliki anak yang masih balita.
"Pak Irwasum sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Meski tidak ditahan, Dedi menyebut Putri tetap diminta untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan hingga melakukan pencekalan agar Putri tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Dan yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya korporatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap.
Tentunya pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan dan nanti apabila ada perkembangan akan saya sampaikan," jelasnya.
Baca juga: NGOTOT Dilecehkan, Putri Tertekan Ingin Akhiri Hidup, Istri Sambo Malu, Usia 50 & Punya Anak Cewek
Baca juga: Bohong Nggak? Susno Duadji Heran Putri Candrawathi Ngotot Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Tagih Bukti

Sebelumnya, Permohonan penangguhan penahanan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disetujui.
"Penyidik masih mempertimbangkan.
Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelas Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Kamis (1/9/2022).
Keputusan ini membuat artis sekaligus aktivis, Melanie Subono geram.
Melanie Subono hingga menuliskan surat cinta untuk hukum.