Kasus Ferdy Sambo
NURUT Ferdy Sambo, 3 Polisi Dipecat, Purn Oegroseno: Gak Harus Tunduk Perintah yang Langgar Aturan!
Apes nasib 3 polisi nurut perintah Ferdy Sambo, kini malah dipecat tidak hormat. Purnawiran Oegroseno angkat bicara.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tiga polisi dipecat dengan tidak hormat lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo.
Tiga polisi tersebut terbukti ikut menghalangi penyidikan dan menghilangkan bukti pembunuhan Brigadir J.
Kini akibat menuruti perintah Ferdy Sambo, tiga polisi tersebut harus rela kariernya di kepolisian hancur seketika.
Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno menilai pencopotan sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan adahal hal yang sudah semestinya.
Oegroseno mengatakan bahwa sejumlah perwira polisi yang ketahuan membantu menghapus barang bukti dan mengacaukan penyelidikan sudah pasti melanggar kode etik.
Baca juga: 3 Perwira Polri Dipecat Tidak Hormat, Lantaran Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
Baca juga: TAK TERIMA Ikut Dipecat Gara-gara Skenario Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Kini Ajukan Banding

Meskipun kata Oegroseno, para anggota polisi itu melakukan pelanggaran kode etik atas perintah jenderal atau pimpinan.
Oegroseno mengatakan bahwa pemecatan perwira kepolisian yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo sudah sesuai kode etik kepolisian.
Tidak diperlukan putusan hukum pidana untuk memecat sejumlah perwira menengah itu.
Menurut Oegroseno, pemecatan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003.
“Dalam kasus ini komisi kode etik bisa lihat lebih awal indikasi pelanggaran yang dilakukan Polri yakni merusak citra polisi dan sebagainya,” jelas Oegroseno di Kompas Tv, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Sudah Dipecat, Ferdy Sambo Masih Disegani, Ekspresinya Dingin Dipanggil Polisi dengan Sebutan Ini
Oegroseno juga menjelaskan takut dengan perintah pimpinan atau Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri tidak bisa menjadi alasan untuk polisi melanggar kode etik.
Sebab kata Oegroseno, sejumlah perwira polisi itu masih bisa menolak perintah Ferdy Sambo meskipun risiko pencopotan jabatan mengancam.
Menurut Oegroseno, pencopotan jabatan polisi karena melanggar perintah pimpinan merupakan hal biasa.
Para perwira tersebut juga hanya terkena sanksi administrasi apabila melanggar perintah Ferdy Sambo.
Namun, apabila melanggar kode etik kepolisian, maka sanksi pemecatan bahkan pidana bisa didapat para perwira tersebut seperti yang terjadi saat ini.
