Kasus Ferdy Sambo
NASIB Bharada E, Trauma Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Jalani Terapi, Tetap Komitmen pada Keterangannya
Di tengah perkembangan penyelidikan kasus tersebut, setiap tersangka merasakan situasi tertekan. Khususnya Bharada E.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Seandainya ada kesaksian berbeda dari tersangka lainnya, Bharada E harus tetap komitmen dengan keterangannya," lugasnya.
Bharada E Sedikit Lega, LPSK Koordinasi Ringankan Hukuman, Kesaksian Bripka RR Bawa Keuntungan
Angin segar menghampiri Bharada Richard Eliezer alias Bharada E jelang persidangan.
Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa segera dilakukan.
Bharada E memiliki kemungkinan mendapatkan hukuman ringan dari kasus tersebut.
Pertama LPSK melakukan koordinasi ke Kejagung agar Bharada E dapat dituntut hukuman ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J
Pasalnya Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) di kasus Brigadir J.
Hal lainnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.
Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.
Keduanya keterangan dari Bripka Ricky Rizal atau RR juga menguntungkan bagi Bharada E.
Baca juga: Bharada E dan Bripka RR Mulai Melawan Ferdy Sambo, Menangis Ditanya Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J
Baca juga: Beda Pengakuan Bharada E & Ferdy Sambo Terkait Siapa Penembak Brigadir J, Ini Hasil Lie Detector
LPSK Koordinasi ke Kejagung agar Bharada E Dapat Dituntut Hukuman Ringan Perkara Brigadir J
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan berkas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Koordinasi dimaksud menyamakan persepsi, menyamakan pandangan apa hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC," kata Rully di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (12/9/2022).
Pasalnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.