Ratu Inggris Meninggal
Raja Charles III Naik Tahta, Pangeran William Dapat Warisan Wilayah Seluas Ini, Totalnya Fantastis
Raja Charles III naik pangkat setelah Ratu Elizabeth II meninggal, Pangeran William dapat warisan, jumlahnya fantastis.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pangeran William mendapatkan warisan fantastis setelah Ratu Elizabeth II meninggal.
Pemberian warisan ini juga tak luput dari naik tahtanya Raja Charles III.
Pangeran William mendapatkan warisan berupa wilayah Cornwall dengan total luas lahan mencapai 140.000 hektare.
Warisan tersebut didapat Pangeran William setelah sang ayah dikukuhkan menjadi raja baru Inggris menggantikan mendiang Ratu Elizabeth II.
Melansir dari CNN, Duchy of Cornwall dibangun oleh Raja Edward III pada tahun 1337.
Perkebunan itu diperkirakan bernilai sekitar 1 miliar poundsterling atau 1,2 miliar dolar AS.
Menurut situs web Duchy of Cornwall, pendapatan yang diperoleh dari perkebunan "digunakan untuk mendanai kegiatan publik, swasta dan amal," dari Duke of Cornwall, gelar yang kini dipegang Pangeran William.
Baca juga: Usia 15 Ditinggal Ibunya Wafat, Kini Pangeran William Pilu Ratu Elizabeth II Tiada: Nenek Selalu Ada
Baca juga: SIAPA 3 Anak yang Kelilingi Patung Putri Diana? Pangeran William & Harry Menyingkapnya Pertama Kali

Sejauh ini, bagian terbesar dari kekayaan keluarga kerajaan Inggris, Crown Estate senilai 19 miliar dolar AS sekarang menjadi milik Raja Charles III.
Namun sejak tahun 1760, raja Inggris menyerahkan semua keuntungan dari perkebunan ke pemerintah dengan potongan pajak yang disebut hibah berdaulat (sovereign grant).
Perkebunan tersebut mencakup sebagian besar properti di pusat kota London dan dasar laut di sekitar Inggris, Wales, dan Irlandia Utara.
Perkebunan itu juga memiliki status perusahaan yang dikelola oleh kepala eksekutif dan komisaris, yang ditunjuk oleh raja atas rekomendasi perdana menteri.
Raja Charles III juga mewarisi Duchy of Lancaster yang bernilai sekitar 764 juta dolar AS. Terlepas dari jumlah yang sangat besar, raja dan ahli warisnya dibatasi dalam mendapatkan keuntungan dari kekayaan mereka.
Raja hanya dapat membelanjakan Sovereign Grant untuk kepentingan kerajaan. Baik raja maupun ahli warisnya tidak diperbolehkan mendapatkan keuntungan dari penjualan aset di kadipaten (duchy) mereka.
Setiap keuntungan dari penjualan aset diinvestasikan kembali ke perkebunan, menurut penjelasan yang diterbitkan oleh Institute for Government (IfG).
Baca juga: SEBELUM Wafat, Ratu Elizabeth II Sempat Coret Meghan & Anaknya dari Wasiat, Tak Mau Beri Warisan Ini
Baca juga: Dulu Viral Foto Diana Menangis Saat Charles Pamitan, Ternyata Aslinya Karena Telepon dari Camilla

Departemen Keuangan Inggris juga harus menyetujui semua transaksi properti besar, kata ifG.