7 Golongan Tak Bisa Daftar Seleksi CPNS 2022, Mantan Napi 2 Tahun- Anggota Parpol Dilarang Ikut CASN
Seleksi CPNS 2022 dimulai, 7 golongan tak bisa daftar CASN tahun ini, mantan napi hingga pengurus parpol tak bisa ikut.
Editor: Candra Isriadhi
7. Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi
Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan
Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Baca juga: Penerimaan CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Simak Bocoran Syarat dan Formasi Paling Dibutuhkan