CARA Cek Penerima BSU Tahap 2 di kemnaker.go.id dan bsu.bpjasketenagakerjaan.go.id, Uang Sudah Cair
BSU tahap 2 sebesar Rp 600 ribu yang diberikan kepada para pekerja swasta telah cair.
Editor: galuh palupi
Syarat Penerima BSU 2022
- BSU Rp600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp3,5 juta per bulan;
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022
Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” ujar Menaker Ida.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” pungkasnya. (Tribunnews)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul 'CEK PENERIMA BSU Tahap 2 Rp 600 Ribu di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Sudah Cair'