Breaking News:

KABAR Gembira, BSU 2022 Rp 600 Ribu Tahap 3 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima & Penyalurannya

Inilah jadwal pencairan Bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 tahap tiga.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi BLT Bantuan Langsung Tunai untuk pekerja. BSU tahap 3 Rp 600.000 sudah cair. 

Inilah langkah yang harus dilakukan jika Bantuan Subsidi Upah (BSU) gagal tersalurkan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima pekerja dengan nilai Rp 600.000 disalurkan ke rekening Himbara.

Namun kemungkinan ada yang gagal karena rekening sudah tidak aktif atau tidak valid.

Mengutip dari instagram resmi @kemnaker, Minggu (25/9/2022), berikut adalah penjelasannya.

Apabila notifikasi Rekanaker telah menampilkan "Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022" namun tidak kunjung tersalurkan karena ditemukan rekening Rekanaker sudah tidak aktif lagi atau tidak valid, kamu dapat menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan yang selanjutnya akan disampaikan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila pemutakhiran/perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagramnya @kemnaker, menjelaskan bahwa, pekerja/buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat sebagai berikut:

Baca juga: BSU 2022 Tahap 3 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cek Penerima di kemnaker.go.id / Laman BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Cara Mengatasi Dana BSU 2022 Tak Kunjung Cair Padahal Ditetapkan Jadi Penerima di Kemnaker.go.id

Ilustrasi Uang BSU - Bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta akan cair untuk para pekerja di tahun 2022, simak cara mengecek status BSU secara online berikut ini.
Ilustrasi Uang BSU. (TRIBUNMANADO/Indri Panigoro)

1. Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022

2. Pekerja/buruh yang ter-PHk setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan Menaker No. 10 Tahun 2022

3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kemnaker bsu.kemnaker.go.id.

Cara Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id

1. Buka website kemnaker.go.id 

2. Daftar Akun

- Login ke laman account.kemnaker.go.id

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
BSUsubsidi gajiKemnaker
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved