Tak Siap Dipenjara, Pengacara Ajukan Surat Agar Putri Candrawathi Tidak Ditahan, 'Beliau Punya Anak'
Pengacara Putri Candrawathi mengajukan surat ke JPU agar istri Ferdy Sambo tidak ditahan, singgung alasan kesehatan dan anak
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tak siap ditahan, kuasa hukum ajukan surat agar tidak dilakukan penahanan.
Seperti yang diketahui, meski berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi belum juga ditahan hingga kini.
Publik mempertanyakan alasan Putri Candrawathi belum ditahan meski terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Putri Candrawathi masih menghirup udara bebas, berbeda nasib dengan empat orang tersangka lainnya yang mendekam di balik jerui besi.
Tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka ke jaksa penuntut umum.
Saat kasusnya sudah berada di tangan kejaksaan, Putri Candrawathi berpotensi ditahan, sebab kewenangan penahanan beralih ke tangan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Profil Pendeta Gilbert Lumoindong, Dianggap Bela Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Kecewa, Kini Dikecam
Baca juga: 8 Fakta Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Alasan & Janji Objektif, Ketemu Ferdy Sambo
"Pada dasarnya tidak seorang pun manusia yang siap untuk ditahan," kata Arman Hanis, pada konfrensi pers, Rabu (28/9/2022).
Namun soal nanti ditahan atau tidak, pihaknya menghormati apa yang jadi keputusan jaksa.
"Terkait penahanan adalah kewenangan penyidik. Pada saat tahap dua, jadi keputusan subjektif jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Selaku kuasa hukum, pihaknya akan berupaya seperti saat kasusnya masih di kepolisian, agar Putri Candrawati tidak di tahan.
"Kami selaku kuasa hukum akan memohon kepada JPU, mengajukan surat, untuk tidak melakukan penahanan," terangnya.
Alasan yang akan disampaikan dalam permohonan itu adalah terkait pertimbangan kemanusiaan.
"Yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang peradilan, dan beliau memiliki anak di bawah usia 2 tahun," terangnya.
Dijelaskan Arman Hanis, soal pengajuan surat permohonan agar tidak ditahan itu sudah diatur di dalam KUHAP, dan pengajuan merupakan hak dari tersangka maupun terdakwa.
Konsultasi dengan 5 Pakar Hukum