14 Jenis Pelanggaran di Operasi Zebra 2022, Lengkap dengan Besaran Dendanya: Lawan Arus Rp 500 Ribu
14 jenis pelanggaran di Operasi Zebra 2022, lengkap dengan besaran dendanya.
Editor: Candra Isriadhi
Wartakota/Vini Rizki Amalia
Polda Metro Jaya saat lakukan penilangan. 14 jenis pelanggaran di Operasi Zebra 2022, lengkap dengan besaran dendanya.
Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)