14 Jenis Pelanggaran di Operasi Zebra 2022, Lengkap dengan Besaran Dendanya: Lawan Arus Rp 500 Ribu
14 jenis pelanggaran di Operasi Zebra 2022, lengkap dengan besaran dendanya.
Editor: Candra Isriadhi
Wartakota/Vini Rizki Amalia
Polda Metro Jaya saat lakukan penilangan. 14 jenis pelanggaran di Operasi Zebra 2022, lengkap dengan besaran dendanya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
(Bangkapos.com)
Diolah dari artikel BangkaPos.com dengan judul Inilah Besaran Sanksi Denda 14 Pelanggaran saat Operasi Zebra 2022.