Prahara Lesti Billar
Lesti Kejora Pilih Damai & Cabut Laporan, Rizky Billar Tetap Jalani Proses Hukum, Ini Alasannya
Lesti Kejora pilih cabut laporan KDRT, proses hukum Rizky Billar tetap berjalan, AKP Nurma Dewi beberkan alasannya.
Editor: ninda iswara
Diketahui, Lesti Kejora mendatangi Polres Jakarta Selatan ketika di saat yang bersamaan Rizky Billar diperlihatkan di depan publik seusai menjadi tersangka dugaan KDRT.
Nurma menyampaikan kedatangan Lesti memang untuk menemui sang suami.
Baca juga: Hotma Sitompul Ingin Rizky Billar & Lesti Kejora Damai, Hotman Paris: Siapa yang Kawin Cerai 3 Kali?
Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT, Lesti Kejora Tak Ada Niat Cabut Laporan, Segera Pulang Umrah

"Saudara L ada di Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," tuturnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara ketika Lesti berencana untuk mencabut laporannya.
Ia menyebut ada deretan proses hukum yang perlu dilalui.
Salah satunya adalah keputusan penyidik apakah kasu ini layak untuk dihentikan atau tidak.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," pungkasnya.
PAKAI Baju Oranye, Rizky Billar Resmi Ditahan, Polisi Sebut Suami Lesti Sudah Lama Lakukan KDRT
Jadi tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar jadi tersangka.
Bahkan sore ini, Kamis (13/10/2022), Rizky Billar resmi ditahan di Polres Metro Jaya.
Tak hanya itu, suami Lesti Kejora tersebut juga telah memakai baju tahanan berwarna oranye.
Rizky Billar disebutkan sudah sejak lama melakukan KDRT pada Lesti Kejora.
Baca juga: POTRET Rizky Billar Pakai Baju Oranye, Wajah Suami Lesti Kejora Tegang, Pasrah Dipaksa Buka Masker
Baca juga: Genit Digoda Billar, Ayu Thalia Diajak ke Garasi, Hindari Lesti: CCTV Nyambung di Kamar Istri Saya

Kini ayah Baby L tersebut harus mendekam di penjara hingga 20 hari mendatang.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan (Rizky Billar).
Dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers Kamis