Kasus Ferdy Sambo
Tangis Sesal Bharada E Sebut Tak Punya Kuasa Menolak Perintah Jenderal: Saya Hanyalah Anggota
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan pernyataan selepas menjalani sidang pertamanya pada Selasa 18 Oktober 2022.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan pernyataan selepas menjalani sidang pertamanya pada Selasa 18 Oktober 2022.
Didampingi kuasa hukum Ronny Talapessy, Bharada E menyampaikan beberapa pernyataan.
Dalam pernyataanya, Bharada Eliezer menyatakan bahwa dirinya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," ucap Bharada Eliezer, dikutip dari Live Streaming Kompas TV.
Bharada Eliezer juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos (red:Brigadir J)," ungkapnya.
Bharada E juga mendoakan almarhum Brigadir J diterima di sisi tuhan.
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."
"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," ucapnya.
Bharada E berharap permohonan maafnya dapat diterima oleh pihak keluarga Brigadir J.
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Alm Bang Yos," ucapnya.
Pengacara Meminta kepada Hakim untuk Menghadirkan Ferdy Sambo
Demi terpenuhinya asas peradilan yang cepat, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy meminta kepada hakim untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.
"Kami mohon kepada Yang Mulia maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf," ujarnya dalam sidang dakwaan Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menyetujuinya dan akan berencana menghadirkan keempat saksi yang diinginkan.