Kasus Ferdy Sambo
Tangis Sesal Bharada E Sebut Tak Punya Kuasa Menolak Perintah Jenderal: Saya Hanyalah Anggota
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan pernyataan selepas menjalani sidang pertamanya pada Selasa 18 Oktober 2022.
Editor: galuh palupi
"Kita akan periksa saksi dan tetap akan dipanggil pada persidangan ini tapi tidak hari ini," ujar Wahyu.
Jawaban Wahyu tersebut pun disetujui oleh Ronny.
Tak Ajukan Eksepsi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Bharada E menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat."
"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny Talapessy di persidangan, Selasa (18/10/2022).
Tembak Brigadir J, Bharada E Disodori Rp 1 M
Berani eksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mendapatkan upah.
Selain iPhone 13 Pro Max, Bharada E juga sempat disodori uang sebesar Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo.
Fakta ini terkuak dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 10 Juli 2022 setelah membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo memanggil tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Maruf untuk menghadapnya di ruang kerja rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta.
Saat itu Sambo menggunakan Handy Talkie (HT) untuk memanggil ketiganya agar langsung naik ke lantai dua rumah tersebut.
"Kemudian secara bersamaan, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky RIizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata JPU saat membacakan dakwaan tersebut.
Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf pun kemudian duduk di hadapan pasangan suami istri itu.
Baca juga: 4 Kali Ditembak Bharada E, Brigadir J Masih Hidup, Ferdy Sambo Sempat Ditodong Senjata oleh ARTnya
Selanjutnya, Sambo memberikan amplop berwarna putih yang berisi mata uang asing yakni dolar Amerika Serikat (AS) kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan masing-masing setara nominal Rp 500 juta.