Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Tak Seperti Bripka RR, Bharada E Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Pengacara Beberkan Alasan

Bharada E tak bisa tolak perintah Ferdy Sambo seperti yang dilakukan Bripka RR, pengacara beber alasan, singgung kedekatan.

Editor: ninda iswara
Kolase YouTube Kompas TV
Bharada E tak bisa tolak perintah Ferdy Sambo seperti yang dilakukan Bripka RR, pengacara beber alasan, singgung kedekatan. 

"Yang ditanya terdakwa," celetuk Kamaruddin sambil tersenyum.

Ronny yang juga terlihat tertawa kemudian menyerahkan mic kepada Eliezer.

"Mohon izin yang mulia untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua," ungkap Eliezer.

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Baca juga: Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Kenapa Putri Candrawathi Tak Langsung Lapor Polisi? Ini Kata Pengacara

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu .

Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim

Kriminolog ragu Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J
Kriminolog ragu Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J (Kolase Twitter, Instagram)

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.

Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.

"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."

"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.

"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Syakirun Ni'am, KompasTV/Kurniawan Eka Mulyana/TribunJatim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Disebut Tak Berani Tolak Perintah karena Paling Junior dan Tak Dekat dengan Ferdy Sambo dan di Tribun Jatim dengan judul 'Putri C Menggoda Brigadir J Tapi Ditolak? Pernyataan Kamaruddin Dibenarkan Bharada E, 'di Magelang'

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JFerdy SamboBharada EBripka RR
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved