Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Sosok Skuad yang Ancam Brigadir J Diungkap Kamaruddin, Orang Dekat Sambo, Hadiri Sidang: Harus Pecat

Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sosok sosok 'skuad' yang sempat mengancam Brigadir J.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Kamaruddin Simanjuntak ungkap skuad yang ancam Brigadir J 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sosok sosok 'skuad' yang sempat mengancam Brigadir J.

Diungkapkan Kamaruddin, sosok tersebut merupakan ajudan senior Ferdy Sambo bernama Daden.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menyebut Daden sudah tahu rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia bahkan mengklaim memiliki bukti terkait dugaannya itu.

"Yang kita tahu skuad lama Daden, ternyata Daden mengetahui pembunuhan itu. Dari mana kita tahu? Ketika itu adiknya almarhum atas nama Reza mau main ke rumah sesuai undangan Putri, ternyata digeledah jangan sampai rumah Saguling. Artinya Deden dan Romer mengetahui pembunuhan itu atau rencana pembunuhan itu," kata Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) malam.

Kamaruddin lantas berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Daden sebagai anggota Polri.

Apabila Kapolri tak memecat Daden sebagai anggota Polri, Kamaruddin siap menggugat.

"Saya meminta kepada Kapolri pecat Daden, kalau tidak dipecat tadi, saya gugat, karena tidak layak Daden jadi anggota Polri, bener enggak? Kok dia lebih patuh kepada Ferdy Sambo ketimbang Kapolri, ketimbang kepada institusi negara, Daden yang menikmati gaji dari pada uang rakyat harusnya dia pro kepada negara, pro kepada institusi Polri. Bukan pro kepada Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin.

Baca juga: Saya akan Bela Kamu Janji Ferdy Sambo ke Bharada E, Brigadir Daden Sempat Geledah Reza Hutabarat

Baca juga: Jadi Saksi, Kamaruddin Bawa Benda yang Diduga Dipakai Brigadir J Sebelum Dieksekusi: Masih Berdarah

Empat ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Empat ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Tribunnews/ Abdi Ryanda Shakti)

Kamaruddin juga meminta Daden untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun pasal yang disangkakan berupa menutupi maupun membiarkan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Jadi dia harus dipecat! Tidak layak jadi anggota polisi dan dia harus tersangka. Tersangka menutupi kejahatan atau mengetahui kejahatan tapi membiarkan kejahatan, namanya delik omisin. Delik omisin itu mengetahui tindak pidana tapi dia mendiamkan saja kejahatan itu," katanya.

Adapun sebelumnya, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sempat memberikan pesan kepada sang kekasihnya Vera Simanjuntak sehari sebelum ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Vera Simanjuntak mengungkapkan hal itu saat dia memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Pada mulanya, Vera mengungkap dirinya yang tengah berdinas malam mendapatkan empat panggilan tak terjawab Brigadir J pada 7 Juli 2022 malam.

Brigadir J tak lama kemudian kembali menelepon kepada dirinya.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/4
Tags:
Kamaruddin SimanjuntakBrigadir JFerdy SamboBrigadir Daden
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved