Breaking News:

Syarat & Cara Daftar STB Gratis untuk TV Digital, Siaran Analog Berhenti Hari Ini Pukul 12 Malam

Hari ini Rabu 2 November 2022, siaran TV analog akan dihentikan secara bertahap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Editor: galuh palupi
Shutterstock
Ilustrasi tv analog dan tv digital. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hari ini Rabu 2 November 2022, siaran TV analog akan dihentikan secara bertahap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Setelah siaran TV analog dihentikan, masyarakat harus berganti ke siaran TV digital untuk dapat menikmati acara TV.

Untuk menikmati siaran TV digital, masyarakat harus memilki alat bernama Set Top Box (STB) yang memungkinkan TV analog untuk menerima siaran digital.

Untuk mendukung program ini, pemerintah berkomitmen membantu penyediaan set top box (STB) bagi rumah tangga miskin dalam rangka peralihan siaran TV analog ke digital.

Penyediaan tersebut bertujuan agar rumah tangga miskin dapat menerima siaran televisi digital saat terjadi penghentian siaran analog atau analog switch-off (ASO).

Bagaimana cara mendapatkan STB?

Baca juga: Rp 214 Juta di Dalam TV Bekas Ikut Kejual, Istri Malah Bahagia Tak Tahu Ada Uang Segepok Milik Suami

Ilustrasi tv analog dan tv digital.
Ilustrasi tv analog dan tv digital. (Shutterstock)

Syarat dan Cara Daftar STB Gratis

Menurut penuturan Johnny Gerard Plate pada Kamis (18/11/2021), penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1.

“Untuk itu, kami bersama-sama dengan Komisi I DPR RI serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,” tutur Johnny, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin.

"STB tersebut akan disediakan oleh penyelengggara multiplexing sebagai bentuk pemenuhan komitmennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang," ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria untuk mendapatkan STB gratis, dan tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya.

Dedy mengatakan, kriteria sebagai penerima STB saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.

Ilustrasi STB TV digital
Ilustrasi STB TV digital (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)

Kendati begitu, dia mengatakan diperkirakan bahwa persyaratan penerima STB adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP Elektronk

Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
TV AnalogTV DigitalSet Top Boxcara dapat STB gratis
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved