Video Kebaya Merah
Profesi 2 Pemeran Video Syur Kebaya Merah Terungkap Ternyata Pengusaha & Model, Bukan Pelayan Hotel
Profesi dua pemeran video syur kebaya merah terungkap, satu pengusaha dan satu model.
Editor: Candra Isriadhi
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Tribunnews.com/ Garudea Prabawati) (Surya.co.id/ Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal) (TribunJatim.com/Ani Susanti)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Sosok 2 Pemeran Video Mesum kebaya merah: si Pria Pengusaha, dan si Wanita Model.