Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Kembali Terobos Sidang, Syarifah Ima Semangati Ferdy Sambo Sebelum Dituntut JPU: 'Ingin Peluk Pak'

Syarifah Ima Syahab fans berat Ferdy Sambo kembali menerobos persidangan. Beri semangat untuk idolanya.

Editor: Heradhyta
Tribunnews/Igman Ibrahim
Syarifah Ima Syahab fans berat Ferdy Sambo kembali menerobos persidangan. 

Lalu, Syarifah pun dibawa oleh AKP Srimulat ke sebuah kantin di PN Jakarta Selatan.

Keduanya pun berdialog agar Syarifah tak melakukan aksi nekat lagi.

Menurut Syarifah, kedatangannya hanya untuk memberikan dukungan kepada Sambo.

Sebaliknya, maksudnya menerobos persidangan hanya ingin memeluk Ferdy Sambo.

"Saya hanya ingin mendukung. Ingin peluk Pak Sambo," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Syarifah Ima bukan kali pertama menerobos persidangan untuk menemui Ferdy Sambo pada Selasa (29/11/2022) lalu.

Kini, dia pun mengulangi aksi nekatnya tersebut.

Syarifah Ima diamankan petugas kepolisian setelah nekat menerobos area kursi terdakwa untuk menghampiri Ferdy Sambo di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Syarifah Ima diamankan petugas kepolisian setelah nekat menerobos area kursi terdakwa untuk menghampiri Ferdy Sambo di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Via Tribun Bogor)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023).

Adapun untuk sidang hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Ferdy Sambo, Selasa 17 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.

Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan Ferdy Sambo rencananya dimulai pukul 09.30 WIB dan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.

Syarifah Ima saat menerobos masuk ke area terdakwa usai sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Syarifah Ima saat menerobos masuk ke area terdakwa usai sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022). (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Menanggapi agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum pihak keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap agar jaksa tidak ragu memberikan tuntutan seberat-beratnya.

Bahkan kata dia, minimal mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi tuntutan seumur hidup sebagaimana ancaman dalam pasal dakwaan.

"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," kata Martin kepada wartawan.

"Menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," sambungnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JSyarifah Ima SyahabPutri Candrawathi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved