Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI & Budi Pekerti Kelas 10 SMA Hal 139 Bagian Evaluasi: Syarat Harta yang Diwakafkan
Kunci Jawaban PAI & Budi Pekerti Kelas 10 SMA Hal 139 Bagian Evaluasi: Sebutkan Rukun-rukun Wakaf dan Syarat Harta yang Diwakafkan
Penulis: Heradhyta Amalia Primadhani
Editor: Heradhyta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 10 SMA halaman 139.
Pada buku PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA di bagian Bab 8 mempelajari tentang Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan.
Pada bagian Evaluasi, terdapat soal untuk menjawab seputar wakaf.
Sebelum melihat kunci jawaban, ada baiknya siswa mencoba menjawab sendiri terlebih dahulu dengan bantuan orangtua.
Jika sudah, orangtua bisa mencocokkan jawaban yang ditulis anak dengan jawaban di bawah ini.
Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA Halaman 139.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI & Budi Pekerti Kelas 10 Hal 86 Bagian Evaluasi: Sikap Tangguh & Manfaat Tawakkal
Evaluasi
A. Uji Pemahaman
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas.
1. Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah.
2. Sebutkan rukun-rukun wakaf.
3. Siapa náir wakaf itu? Jelaskan.
4. Jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu.
5. Buatlah laporan melalui teknik wawancara dengan náir masjid yang ada di wilayah tempat tinggalmu.
Jawaban:
1. Wakaf menurut bahasa adalah:
Waqafa yang artinya al-habs atau menahan.
Sementara, wakaf menurut istilah adalah menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, seperti wakaf tanah, masjid, wakaf harta, dan lainnya.
2. Rukun-rukun wakaf di antaranya:
- Adanya orang yang berwakaf (waqif)
- Tersedianya benda yang diwakafkan (mauquf)
- Adanya orang yang menerima manfaat wakaf (mauquf'alaih)
- Terucapnya lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
3. Náir wakaf adalah:
Sekelompok orang atau pun suatu badan hukum yang secara khusus diberikan kewenangan dalam mengurus serta menerima barang yang diwakafkan oleh wakif.
4. Syarat harta yang diwakafkan, yaitu:
- Ikrar jelas, lebih utama jika dibuktikan dengan tulisan dan lisan.
Misalnya dalam bentuk surat wakaf dari Pengadilan Agama atau KUA.
- Atas kehendak sendiri.
- Barang atau harta yang diwakaafkan bukan barang terlarang hakikatnya maupun zatnya.
- Barang atau harta yang diwakafkan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi yang bertujuan untuk memberi manfaat yang berkepanjangan.
- Barang atau harta yang diwakafkan ditentukan jumlah, bentuk, jenis, dan lainnya yang dapat bertahan lama.
- Barang yang akan diwakafkan harus berwujud nyata pada saat diserahkan.
5. Contoh laporan melalui teknik wawancara dengan náir masjid:
- Tanya: Apa saja tugas bapak sebagai náir masjid di wilayah ini?
Jawab: Tugas saya menjadi náir masjid yaitu jaga kebersihan dan kesucian area masjid. Jadi, orang yang datang ke masjid bisa beribadah dengan nyaman.
Saya juga azan jika waktu shalat telah tiba, saya juga mengelola keuangan umat yang dititipkan di masjid, seperti infaq dan wakaf.
- Tanya: Bagaimana pelaksanaan ibadah shalat 5 waktu di masjid ini? Apakah berjalan lancar?
Jawab: Ya, pelaksanaan ibadah shalat 5 waktu berjalan lancar dan tertib, juga dilaksanakan secara berjamaah meski jumlah jamaahnya berbeda-beda dalam setiap shalat.
- Tanya: Adakah kegiatan lain yang diadakan di masjid ini, selain untuk pelaksanaan ibadah shalat?
Jawab: Ada kegiatan lain selain shalat berjamaah, yakni diadakan pengajian rutin di hari tertentu dan kegiatan keagamaan lainnya.
(TribunnewsMaker.com/Heradhyta)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Prediksi Soal TKA Biologi SMA Sederajat 2025: Perbedaan Kecepatan Pernapasan ini Disebabkan Oleh |
|
|---|
| Prediksi Soal TKA Bahasa Indonesia Kelas 9: Apa Saja Perbedaan Informasi Yang Ada Pada Kedua Teks? |
|
|---|
| Prediksi Soal TKA Sejarah SMA Sederajat 2025: Apa Ciri Utama Sejarah Sebagai Ilmu? |
|
|---|
| Prediksi Soal TKA Sosiologi SMA 2025: Ciri Sosiologi Yang Tepat Berdasarkan Ilustrasi Tersebut? |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 139 Nama, Daerah Penghasil, Pemanfaatan dari Sumber Daya Alam |
|
|---|