'Jajan di Luar Tak Mampu' Tega Ayah di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tiri, Sebut Tak Diberi Jatah Istri
Tersangka Roy Irwansyah mengaku, sudah 3 kali merudapaksa anak tirinya yang masih dibawah umur tersebut.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (sp/eko mustiawan/CR41)
(TribunSumsel)
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Pengakuan Ayah Tersangka Asusila Anak Tiri di Musi Rawas, Tak Diberi Jatah Istri
Sumber: Tribun Sumsel
Baca Juga
| Harta Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK, Tanah dan Bangunannya Rp5,7 Miliar |
|
|---|
| Benarkah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditangkap? Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto: Benar! |
|
|---|
| Detik-detik Mencekam, Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta, Korban 54 Orang, Bau Bahan Kimia Menyengat |
|
|---|
| Jawab Pemandangan Umum 7 Fraksi DPRD Klaten: Bupati Klaten: SDM Pemkab Siap Perkuat Fiskal Daerah |
|
|---|
| Detik-detik Muhammad Farhan Ditemukan Tinggal Kerangka di ACC Kwitang Jakpus, Disebut Bukan Pendemo |
|
|---|