Sidang Ferdy Sambo
'Tak Sopan' Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lakukan Hal Tak Terduga Depan Jaksa, Sikap Santai
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) nampak melakukan hal tak terduga di persidangan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) nampak melakukan hal tak terduga di persidangan.
Kuat Maruf juga bersikap santai meski divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Lantas apa yang dilakukan Kuat Maruf depan JPU?
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebut Kuat Maruf terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serat melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ungkap Wahyu Iman Santoso dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Adapun terkait poin-poin yang memberatkan Kuat Maruf, majelis hakim mengurai detail.
Sebelumnya diketahui, vonis Kuat Maruf lebih tinggi dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun.
Baca juga: Disebut Pembohong & Kurang Cerdas & Lambat di Sidang Kasus Brigadir J, Kuat Maruf: Saya Sakit Hati
Baca juga: Curhatan Kuat Maruf ke Sosok Ini, Ngaku Sakit Hati Disebut Pembohong Kecerdasan di Bawah Rata-rata

Terkait vonis tersebut, hakim menjabarkan empat hal yang memberatkan Kuat Maruf:
- Terdakwa Kuat Maruf tidak sopan di persidangan
- Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan
- Kuat Maruf tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini
- Kuat Maruf tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam tiap persidangan
Hal-hal yang meringankan:
- Kuat Maruf masih mempunyai tanggungan keluarga
Divonis 15 tahun penjara, Kuat Maruf tampak tegar.
Sumber: Tribun Bogor
'Propaganda' Pengacara Brigadir J Sebut Hakim Wahyu Diteror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Curigai Video |
![]() |
---|
Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo Cs Kini Ajukan Banding, Cuma Bharada E yang Vonisnya Rendah |
![]() |
---|
'Tak Sopan' Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lakukan Hal Tak Terduga Depan Jaksa, Sikap Santai |
![]() |
---|
'Jangan Merasa Puas' Samuel Ayah Brigadir J Terharu Sambo Divonis Mati, Merasa Adil, Singgung Dendam |
![]() |
---|
'Kau Bunuh!' Teriak Ibunda Yosua ke Putri, Tunjukkan Foto Pilu, Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|