Breaking News:

‘Walaupun Pedih, Anakku Tak Kembali’ Ibu Brigadir J Ikhlas Soal Vonis Bharada E, Nangis Beri Pesan

Rosti mengaku dirinya akan menerima putusan tersebut meski dengan hati kepedihan yang sangat mendalam.

Kolase Tribunnewsmaker.com
Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J menerima vonis hakim terharap Bharada E. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan pesan menyentuh kepada Bharada E.

Rosti menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Bharada E 1,5 tahun penjara.

Kendati demikian, hatinya masih bergitu pedih lantaran sang anak tercinta tak akan bisa kembali.

Baru-baru ini keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diundang dalam acara Pagi-pagi Ambyar Trans TV yang didampingi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, Kamis (16/2/2023).

Rosti Simanjuntak menanggapi terkait Richard Eliezer yang vonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Rosti mengaku dirinya akan menerima putusan tersebut meski dengan hati kepedihan yang sangat mendalam.

"Setelah hakim memvonis terhadap Richard Eliezer karena dari awal saya memohon kepada tuhan berdoa setiap saat malam maupun pagi saya berserah kepada tuhan bahwa hakim lah kepanjangan tuhan memberikan tuntutan vonis kepada terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, anak saya," ungkap Rosti Simanjuntak.

"Jadi apa pun itu vonis itu saya akan menerima walaupun dengan hati kepedihan yang sangat dalam karena bagaimana pun anak saya tidak bisa lagi kembali hidup bersama-sama," sambungnya.

Baca juga: Andai Saja Reza Hutabarat Adik Brigadir J Diduga Kecewa Atas Vonis Bharada E, Tunjukkan Foto Pilu

Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terkuak Hal-hal yang Ringankan Richard: Dimaafkan Keluarga Korban

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

Untuk itu, sembari menangis ibu Brigadir berharap agar Bharada E bisa berjalan ke jalan yang positif.

"Untuk Elizer berjalanlah ke jalan yang positif yang di berkati tuhan, kami sebagai orang tua itu lah harapan kami kepada Richard Eliezer," terangnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

 
Vonis Hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukaman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Tags:
Rosti SimanjuntakBharada EBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved