‘Walaupun Pedih, Anakku Tak Kembali’ Ibu Brigadir J Ikhlas Soal Vonis Bharada E, Nangis Beri Pesan
Rosti mengaku dirinya akan menerima putusan tersebut meski dengan hati kepedihan yang sangat mendalam.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan pesan menyentuh kepada Bharada E.
Rosti menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Bharada E 1,5 tahun penjara.
Kendati demikian, hatinya masih bergitu pedih lantaran sang anak tercinta tak akan bisa kembali.
Baru-baru ini keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diundang dalam acara Pagi-pagi Ambyar Trans TV yang didampingi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, Kamis (16/2/2023).
Rosti Simanjuntak menanggapi terkait Richard Eliezer yang vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Rosti mengaku dirinya akan menerima putusan tersebut meski dengan hati kepedihan yang sangat mendalam.
"Setelah hakim memvonis terhadap Richard Eliezer karena dari awal saya memohon kepada tuhan berdoa setiap saat malam maupun pagi saya berserah kepada tuhan bahwa hakim lah kepanjangan tuhan memberikan tuntutan vonis kepada terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, anak saya," ungkap Rosti Simanjuntak.
"Jadi apa pun itu vonis itu saya akan menerima walaupun dengan hati kepedihan yang sangat dalam karena bagaimana pun anak saya tidak bisa lagi kembali hidup bersama-sama," sambungnya.
Baca juga: Andai Saja Reza Hutabarat Adik Brigadir J Diduga Kecewa Atas Vonis Bharada E, Tunjukkan Foto Pilu
Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terkuak Hal-hal yang Ringankan Richard: Dimaafkan Keluarga Korban
Untuk itu, sembari menangis ibu Brigadir berharap agar Bharada E bisa berjalan ke jalan yang positif.
"Untuk Elizer berjalanlah ke jalan yang positif yang di berkati tuhan, kami sebagai orang tua itu lah harapan kami kepada Richard Eliezer," terangnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Diketahui Ferdy Sambo divonis hukaman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sumber: Tribun Sumsel
| Kisah Randika Sebelum Tewas Kelaparan, Ngaku Curi Motor demi Bisa Tinggal & Makan Gratis di Penjara |
|
|---|
| Penyebab Menara Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Malaysia Terbakar, Api Ternyata Berawal dari Area Ini |
|
|---|
| Sosok Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati yang Disorot Usai Pemakzulan Sudewo Gagal: Sesuai Aturan |
|
|---|
| Sosok Bripda Oschar, Aniaya Brutal Penyandang Disabilitas di Ende NTT hingga Tewas, Ini Motifnya |
|
|---|
| Sosok Warseno Suami di Sragen Robohkan Rumah Usai Lihat Istri Selingkuh, Ini Alasan di Balik Aksinya |
|
|---|