Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terkuak Hal-hal yang Ringankan Richard: Dimaafkan Keluarga Korban

Sederet hal yang meringankan vonis Richard Eliezer alias Bharada E terungkap. Termasuk dimaafkan keluarga korban.

Editor: Heradhyta
Kolase Tribunnewsmaker.com
Sederet hal yang meringankan vonis Richard Eliezer alias Bharada E terungkap. Termasuk dimaafkan keluarga korban. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sederet hal yang meringankan vonis Richard Eliezer alias Bharada E terungkap. Termasuk dimaafkan keluarga korban.

Bharada E telah dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun bui atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal-hal yang meringankan vonis Richard Eliezer pun terungkap. Apa saja?

Berikut sederet hal yang meringankan vonis Bharada E menurut hakim.

Baca juga: Tangis Pecah, Ortu Bharada E Sujud ke Lantai Richard Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Kebenaran Pasti Menang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa Bharada E.

Hal yang meringankan bagi Bharada E menurut majelis hakim.

1. Dapat permintaan maaf keluarga

Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard ialah keluarga Yosua telah memaafkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, telah memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Richard EliezerBharada EBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved