Kasus Ferdy Sambo
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terkuak Hal-hal yang Ringankan Richard: Dimaafkan Keluarga Korban
Sederet hal yang meringankan vonis Richard Eliezer alias Bharada E terungkap. Termasuk dimaafkan keluarga korban.
Editor: Heradhyta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sederet hal yang meringankan vonis Richard Eliezer alias Bharada E terungkap. Termasuk dimaafkan keluarga korban.
Bharada E telah dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun bui atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal-hal yang meringankan vonis Richard Eliezer pun terungkap. Apa saja?
Berikut sederet hal yang meringankan vonis Bharada E menurut hakim.
Baca juga: Tangis Pecah, Ortu Bharada E Sujud ke Lantai Richard Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Kebenaran Pasti Menang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa Bharada E.
Hal yang meringankan bagi Bharada E menurut majelis hakim.
1. Dapat permintaan maaf keluarga
Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard ialah keluarga Yosua telah memaafkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, telah memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E.
Sumber: Tribunnews.com
Ingat Putri Candrawathi Terpidana Pembunuhan Yosua? Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi, Aktif di Penjara |
![]() |
---|
Nasib Ferdy Sambo & Putri, Keluarga Brigadir J Tak Hanya Gugat Rp 7,5 M: Kembalikan Barang Korban |
![]() |
---|
Hasil Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pilu Trisha Eungelica Kenang Chat dengan Sang Ayah: I Love You |
![]() |
---|
Kisah Bharada E Masuk Polri, 4 Kali Gagal, Sempat Kerja di Hotel, Kini Menyesal Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
'Saya Mau Jujur' Bharada E Cerita Momen Bertemu Kapolri, Listyo Sigit Prabowo: Dia Maskot Kejujuran |
![]() |
---|