Sidang Ferdy Sambo
'Propaganda' Pengacara Brigadir J Sebut Hakim Wahyu Diteror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Curigai Video
Pihak pengacara keluarga Brigadir J menyebut Wahyu Iman Santoso, hakim yang memvonis Ferdy Sambo cs sempat diteror.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Bahwa antara percakapan dan narasi yang ditampilkan pengunggah video tersebut yakni akun TikTok @pencerahkasus tidak sinkron.
"Di video tersebut dibuat narasi ada percakapan antara Wahyu Iman Santoso dengan bapak Agus Andrianto, Kabareskrim. Seakan-akan mereka sudah membuat konsepsi bahwa Ferdy Sambo tidak layak didengar, keterangannya bohong, yang benar hanya Richard, dan dia sudah pasti mendapatkan hukuman seumur hidup," kata Martin.
Terlebih, narasi yang ditampilkan di video tersebut pada akhirnya tak terbukti di persidangan.
Sebab di persidangan, hakim Wahyu memberikan hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo.
"Ini yang menshoot orang dekat loh, narasinya tidak cocok apa yang disampaikan pasca kita dengarkan berkali-kali. Teori propaganda kan tujuannya apakah untuk intimidasi terhadap hakim supaya dia takut menjatuhkan hukuman seumur hidup, dengan harapan hukumannya turun 20 tahun. Karena kalau seumur hidup kan enggak ada pembebasan bersyarat," pungkas Martin menggebu-gebu.
Lebih lanjut, Martin pun heran dengan nama Kabareskrim Polri yang ikut diseret dalam narasi teror terhadap hakim Wahyu tersebut.
Sebab di video tersebut hanya terlihat sosok pria diduga hakim Wahyu saja.
"Pasca-diteror, saya karena pembela korban, saya buru-buru bikin tanggapan ini tidak benar video. Saya sudah mendengarkan lima kali, tidak ada sesuai dengan narasi yang ada di video. Yang saya dengar tidak ada kata-kata atau suara Agus Andrianto. Kok tidak ada pembicaraan orangnya ditarik-tarik?," kata Martin.
Kendati sempat di teror, hakim Wahyu nyatanya bisa membuktikan isu yang menerpa dirinya itu tak benar.
Diprediksi bakal memberikan hukuman ringan akibat video tersebut tersebar, hakim Wahyu ternyata tetap tegas.
"Kalau kita jadi Wahyu Iman Santoso dan benar ini teror, secara teori manusia itu ada dua ketika dalam keadaan terdesak. Dia akan maju melawan atau dia kabur. Kalau defensif berarti tetap akan dihukum seumur hidup ( Ferdy Sambo), tapi kalau dia kabur berarti dia menurunkan hukumannya 20 tahun, tapi ketika dia menyerang, inilah yang terjadi di tanggal 13 (Sambo divonis mati), ternyata putusannya melebihi caption yang ditulis dalam video teror tersebut," ungkap Martin.
Terkait sosok pelaku peneror hakim Wahyu, Martin punya analisa tersendiri.
Diyakini Martin, peneror hakim Wahyu bukanlah dari kubu atau pihak Ferdy Sambo.
Ia menduga sosok peneror hakim Wahyu adalah orang yang ingin merugikan Ferdy Sambo.
Karenanya, Martin meminta agar polisi segera menangkap perekam video tersebut.
Sumber: Tribun Bogor
| 'Propaganda' Pengacara Brigadir J Sebut Hakim Wahyu Diteror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Curigai Video |
|
|---|
| Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo Cs Kini Ajukan Banding, Cuma Bharada E yang Vonisnya Rendah |
|
|---|
| 'Tak Sopan' Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lakukan Hal Tak Terduga Depan Jaksa, Sikap Santai |
|
|---|
| 'Jangan Merasa Puas' Samuel Ayah Brigadir J Terharu Sambo Divonis Mati, Merasa Adil, Singgung Dendam |
|
|---|
| 'Kau Bunuh!' Teriak Ibunda Yosua ke Putri, Tunjukkan Foto Pilu, Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara |
|
|---|