Breaking News:

Berita Viral

'Kesal Lihatnya!' Wajah Anak Mirip eks Suami, Ibu di Jambi Tega Aniaya hingga Tewas, Pelaku Depresi

Seorang ibu yang seharusnya menyayangi anak justru tega menganiaya hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi.

Tribunjambi/Solehan Syaf
Pelaku penganiayaan anak kandung di Merangin hingga tewas. Faktor ekonomi dan mirip mantan suami diakui sebabagi penyebabnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ibu yang seharusnya menyayangi anak justru tega menganiaya hingga tewas.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi.

Korban yakni berinisial Dp, masih berusia 5 tahun.

Dp tewas dianiaya ibu kandungnya sendiri, Winda (34).

Keduanya diketahui tinggal di Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Adapun motif pelaku menganiaya anak kandungnya karena faktor ekonomi.

Selain itu, Winda kesal gara-gara Dp memiliki wajah mirip dengan sang ayah atau mantan suami dari Winda.

Baca juga: Tak Tahu Apa-apa Shane Lukas Bantah Lakukan Pembiaran saat Mario Aniaya David, Ada Ketergantungan

Baca juga: Sempat Pegang Denyut Nadi Janda Tewas di Tangan Anak Kandung, Pelaku Geram Tak Disajikan Makanan

winda habisi anak kandung
(Kiri) Pelaku diamankan bersama barang bukti sapu yang dinggunakan untuk memukul anaknya dan (Kanan) Pelaku saat diamankan polisi. Berikut fakta-fakta bocah tewas dianiaya ibu kandung di Jambi.

Berikut fakta-fakta kasus bocah tewas dianiaya ibu kandungnya di Jambi dihimpun dari TribunJambi.com, Selasa (28/2/2023):

1. Awal kasus

Kasus bermula saat pelaku memukuli korban menggunakan gagang sapu pada Jumat (24/2/2023).

Kejadian tersebut diketahui tetangga pelaku yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Namun takdir berkata lain, Dp mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Klonel Abundjani Bangko.

Sementara Winda diamankan Polres Merangin untuk dimintai keterangan.

2. Korban juga dibanting

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Arinata menjelaskan, selain dipukul dengan gagang sapu, korban juga dibanting oleh ibu kandungnya.

Insiden tersebut bermula pada Jumat (24/2/2023) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Pelaku ketika itu menyuruh korban mengisi air ke dalam ember, namun karena asyik bermain korban tidak menuruti perintah ibunya.

Pelaku yang emosi lantas menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Winda bahkan membanting korban yang masih ke lantai sebanyak tiga kali dan membenturkan kepala korban tiga kali ke lantai," beber Dewa.

ilustrasi penganiayaan
ilustrasi penganiayaan (Fure /Shutterstock/Surya/Firman Rachmanudin)

3. Kondisi kejiwaan pelaku dites

Dewa menambahkan, pihaknya melibatkan tim psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

"Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif dari pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban," imbuhnya.

Informasi tambahan, Winda sendiri kini berstatus janda.

Ia membesarkan anaknya setelah berpisah dengan suaminya.

4. Polisi kejar pacar pelaku

Polisi kini sedang memburu pacar dari Winda bernama Patris Siswanto.

Dewa membeberkan, pihaknya membutuhkan keterangan dari Patris.

Lantaran saat kejadian, dirinya berada di TKP serta membawa korban ke rumah sakit.

Polisi juga akan mendalami Patris apakah ikut berperan menganiaya korban atau tidak.

Terlebih ia pergi ke luar daerah setelah Winda menganiaya Dp.

"Dari informasi terbaru, Patris saat ini sedang dalam perjalanan menuju Medan menggunakan Bus ALS," jelas Dewa.

5. Motif pelaku

Belakangan terungkap, Winda mengalami depresi karena beban hidup.

Ia harus bekerja untuk memenuhi kebutuhannya dengan sang anak.

"Tersangka Winda ini depresi, karena ekonominya sangat rendah, mengingat dia ini janda," kata Dewa.

Motif lain pelaku menganiaya Dp karena anaknya itu memiliki wajah mirip sang ayah.

"Korban ini mirip dengan ayahnya, yang merupakan mantan suami dari tersangka, sehingga tersangka kerap kesal ketika melihat korban," tegas Dewa.

Kini Winda sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Solehan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Bocah Tewas Dianiaya Ibu Kandung di Jambi, Pelaku Kesal Wajah Korban Mirip Mantan Suami

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Jambianiayaanak
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved