Breaking News:

Berita Viral

'Ada Rencana Sejak Awal' Susul Mario Dandy, AG Sang Kekasih Kini juga Jadi Pelaku Kasus Aniaya David

AG dinaikan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam penganiayaan putra pengurus GP Ansor, David (17). 

Kolase Tribunnewsmaker.com
AG turut jadi pelaku kasus penganiayaan terhadap David. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) statusnya meningkat, tak lagi jadi saksi.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan status hukum AG, kini sebagai pelaku.

Berdasarkan bukti yang didapat, kini AG pun turut menyusul kekasihnya.

AG dinaikan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam penganiayaan putra pengurus GP Ansor, David (17). 

Penganiayaan ini diketahui bermula dari sebuah aduan soal tindakan kurang menyenangkan yang diduga dilakukan David pada AG. 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah atau meningkat statsunya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum." 

"atau dengan kata lain pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferesni pers, Kamis (2/3/2023) dikutip dari youTube Kompas TV. 

Penyidik nantinya akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sebagai anak yang menjalani proses hukum. 

"Secara formil perlakuan bagi anak dibawah umur ini ada perlakuan yang berbeda," kata Hengki. 

Baca juga: Tak Ada di BAP Pengacara Mario Dandy Tak Berkutik saat Ditanya Soal Dugaan Pelecehan David pada AG

Baca juga: Gue Tindak Saja Terungkap Kekesalan Mario Dandy pada David, Shane Lukas Bantah AGH Tolong Korban

AGH sempat memaksa David untuk turun temui Mario Dandy Satriyo, bohongi ada tante.
AGH sempat memaksa David untuk turun temui Mario Dandy Satriyo, bohongi ada tante. (Kolase Tribunnewsmaker.com)

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

Hengki menyatakan, penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak ini telah direncankan sebelumnya. 

Hal tersebut, kata Hengki, berdasarkan pemeriksaan dari bukti jejak digital antar tersangka. 

Perencanaan ini disebut telah dilakukan sejak pelaku Mario menghubungi rekannya, tersangka SLRPL (19), hingga berlanjut di dalam mobil milik Mario.

"Bahwa dari bukti digital, bahwa ini ada perencanaan sejak awal." 

"Pada saat menelpon SL (19) kemudian bertemu SL, dan saat di mobil bertiga ada  mens rea atau ada niat disana," kata Hengki. 

Pengacara AG Sebut Kliennya Tak Tahu soal Rencana Penganiayaan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
DavidMario DandyAGH
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved