Jadwal Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 di Portal BKN & Kemendikbudristek, Penempatan 3043 P1 Batal
Cek hasil pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 di portal BKN dan Kemendikbud Ristek.
Editor: Candra Isriadhi
Artinya pengumuman PPPK Guru akan segera diumumkan dalam pekan ini dan batas waktu yang ditetapkan yaitu hingga10 Maret 2023.
Dimana penetapan pengumuman hasil PPPK Guru 2022 pada Jumat depan ini merupakan kesepakatan pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Anggota Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dimana kesepakatan penentuan jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.

Dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022.
Alex sebagai anggota mengucapkan apresiasi bagi KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi PPPK Guru 2022.
Sebagaimana tujuan awal dari penundan jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 yang seharusnya diumumkan pada 2-3 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Data Seluruh Tenaga Honorer, Bukan untuk Diangkat PNS atau PPPK Pemerintah Miliki Tujuan Tersendiri
Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022, sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi.
Selain itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menerangkan, ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak.
Sementara itu Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menambahkan, koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan.
Hal itu guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.

Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.
Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.
"Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai," pungkas Aris.
Alhamdulillah! Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Rp 500 Ribu, Setiap Bulan Kini Dapat Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Sosok A Bocah di Bawah Umur Jadi Tersangka Rusuh Demo, Terciduk Bareng Teman yang Bawa Bom Molotov |
![]() |
---|
Fakta Keluarga Nadiem Makarim, Franka Franklin Sang Istri Pebisnis Perhiasan, Anak Bungsu Masih Bayi |
![]() |
---|
Didemosi 7 Tahun Usai Lindas Ojol Hingga Tewas, Tangis Bripka Rohmat Pecah, Ungkap Kondisi Keluarga |
![]() |
---|
Ditemukan! Fragmen Kepala Arca Ganesha Abad ke-10 Raib saat Kerusuhan Kediri, Terbuang di Jalanan |
![]() |
---|