Breaking News:

Teriak Kencang, Pasutri Tolong David yang Dihajar Mario Dandy, Heran Lihat Reaksi AGH & Shane Lukas

Pasangan suami istri itu syok melihat David terkapar tardaya setelah dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20), Senin 20 Februari 2023 lalu.

kolase Tribunnews
Teriakan saksi mata hentikan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David 

Namun mereka tidak dalam posisi menolong korban, bahkan tak memperlihatkan muka sedih.

"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," ungkap Muannas.

Terungkap suami N lah yang menelpon rumah sakit agar David segera mendapatkan pertolongan.

Sementara itu, satpam Komplek Green Permata menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Sehingga tergambar bahwa berhentinya penganiayaan itu nyata bukan kehendak dari pelaku, tapi karena ada orang lain," ujar Muannas.

Sudah direncanakan

Pakar mikro ekspresi menyoroti raut wajah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat dijadikan tersangka.
Pakar mikro ekspresi menyoroti raut wajah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat dijadikan tersangka. (Kolase Tribunnewsmaker.com)

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Halaman 2/3
Tags:
Mario DandyDavidaniaya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved