Berita Viral
'Nggak Butuh!' Keluarga Korban Tewas Depo Plumpang Tolak 40 Juta dari Pertamina, Tak Boleh Menggugat
Acep Hidayat (53), keluarga korban tewas kebakaran Depo Pertamina Plumpang menolak tegas uang yang diberikan pihak PT Pertamina.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Acep Hidayat (53), keluarga korban tewas kebakaran Depo Pertamina Plumpang menolak tegas uang yang diberikan pihak PT Pertamina.
Acep menolak uang duka total Rp 40 juta, ada empat anggota keluarga Acep yang meninggal karena kebakaran tersebut.
Saat dirinya memutuskan untuk menolak uang duka, pihak perusahaan membisikkan untuk mengabaikan berita yang beredar.
Berita yang dimaksud, kata Acep, ialah soal beberapa keluarga korban tewas yang sebelumnya menerima Rp 10 juta beserta surat berisi larangan menggugat Pertamina.
Acep memperjelas, polemik uang duka ini satunya dialami tetangganya, keluarga dari almarhumah Iriana (61).
Polemik itu sudah diberitakan beberapa media dan menurut Acep, pihak Pertamina menganggap berita-berita tersebut hoaks.
"Kan sebelumnya saya sudah tahu yang ramai itu soal almarhumah ibu Iriana," kata Acep di rumahnya, RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (8/3/2023).
"Ya karena saya nggak ambil, jadi pas ditawarkan uang itu dia bilang, jangan percaya dengan berita-berita hoax. Cuman istilahnya saya nggak ambil pusing gitu," sambungnya.
Adapun empat jenazah keluarga Acep yang tewas Jumat (3/3/2023) lalu meliputi anaknya Trish Rhea Aprilita (12), mertuanya Sumiati (71), keponakannya Raffasya Zajid Attalah (3), dan adik iparnya M. Suheri Irawan (32).
Baca juga: Kebakaran Plumpang, Pilu Ria Kehilangan Suami, Anak & Ibu, Nangis Kuburkan Buah Hati di Hari Ultah
Baca juga: Dia Pulang Ngaji Dirawat di RS 4 Hari, Balita Korban Kebakaran Depo Plumpang Meninggal, Luka Parah

Terhadap masing-masing jenazah, ungkap Acep, Pertamina menawarkan pemberian uang duka sebesar Rp 10 juta.
"Iya, saya menolak (uang pemberian Pertamina. Itu untuk satu jenazah Rp 10 juta. Keluarga sata ada empat jenazah, masing-masing Rp 10 juta. Jadi total Rp 40 juta," katanya.
Acep mengungkapkan, uang beserta surat pernyataan ditawarkan pihak Pertamina saat proses penyerahan jenazah di RS Polri.
Dalam surat pernyataan itu, terdapat beberapa poin yang salah satunya membuat keluarga berat hati untuk menandatanganinya.
Poin tersebut berisi tulisan bahwa pihak keluarga tidak boleh menuntut atau menggugat Pertamina Group setelah menerima uang.
"Itu yang jadi pertanyaan kita. Ada tulisan tidak boleh menggugat, cuman belum tercoret. Jadi dia ngasihnya polos, berbentuk form. Nama, dll, cuman yang poin 3 itu belum dicoret," kata Acep.
Gebrakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Usul Presiden Tak Pusing Cari Pengganti Wamenkeu: Irit Gaji! |
![]() |
---|
Reaksi Bupati Lucky Hakim Setelah Didesak Angkat Kaki dari Indramayu, Bus Pemulangan Sudah Disiapkan |
![]() |
---|
Sosok Iptu Pulung yang Siram Anak Buah Pakai Miras Gara-gara Telat Apel Tim MotoGP Mandalika |
![]() |
---|
Heboh Bungkusan Bakso Isi Kodok Bercampur dengan Kuah di Palembang, Penjualnya Santai saat Ketahuan |
![]() |
---|
Hidup Sebatang Kara, Chalik Sutikno Tewas Tak Ketahuan di Rumahnya, Riwayat Sakit Kanker Paru-paru |
![]() |
---|