Breaking News:

Selebrita

Tak Tahu Anak Kemas Narkoba di Rumah, Lilis Karlina Pikirkan Nasib Sekolah RD, Upayakan Ini

Lilis Karlina tak mengetahui anaknya RD mengemas narkoba di rumah. Kini, pikirkan nasib anak.

Editor: Heradhyta
Kolase Tribunnewsmaker.com
Lilis Karlina tak mengetahui anaknya RD mengemas narkoba di rumah. Kini, pikirkan nasib anak. 

"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya Teh Lilis. Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," katanya.

Evi Saepul Bachri menjadi kuasa hukum anak Lilis Karlina, RD (15), yang ditangkap polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Evi akan melakukan upaya diversi untuk RD.
Evi Saepul Bachri menjadi kuasa hukum anak Lilis Karlina, RD (15), yang ditangkap polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Evi akan melakukan upaya diversi untuk RD. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Dia menjelaskan, diversi merupakan upaya dalam peradilan anak untuk proses pengalihan dari sistem pidana anak ke cara persuasif atau musyawarah.

"Artinya sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orangtua," ucapnya.

Aphonk menyebutkan, selain dikembalikan ke orangtua, upaya diversi ini dilakukan agar RD bisa mendapatkan rehabilitasi.

Lilis Karlina Ingin Anaknya Tetap Sekolah

Sementara itu Aphonk juga mengatakan tentang harapan keluarga Lilis Karlina.

Sang pedangdut menginginkan RD bisa tetap melanjutkan pendidikan.

Apalagi tahun ini, RD masih harus menempuh ujian kelulusan sekolah.

"RD ini kan masih kelas 3 SMP, untuk hak-hak anak tentu akan kami upayakan, karena RD pada tahun ini akan ujian untuk kelulusan," katanya.

Sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat melalui pembelian online.

Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung kepada para pelajar dan orang dewasa.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Lilis Karlina Tak Tahu Anaknya Kemas Narkoba di Dalam Rumah

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
Lilis KarlinanarkobaPurwakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved