Breaking News:

Berita Viral

'Kami Tak Sanggup Lagi!' Puluhan TKI Disekap di Myanmar, Dipukuli & Disetrum, Disuruh Kerja 18 Jam

Puluhan TKI di Myanmar mengaku sudah tak kuat lagi. Mereka memohon Presiden Joko Widodo segera menyelamatkan mereka.

Istimewa
SBMI bersama keluarga korban saat melapor ke Komnas HAM. Viral puluhan TKI disiksa di Myanmar. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar nyawanya terancam lantaran disekap dan disiksa majikan.

Penyekapan bahkan masih berlangsung hingga semalam. 

Penyekapan sekaligus penyiksaan ini terungkap menyusul rekaman video yang mereka buat dan berhasil mereka kirimkan pada keluarga mereka di Indonesia.

Dalam rekaman video itu puluhan TKI mengaku sudah tak kuat lagi.

Mereka memohon Presiden Joko Widodo segera menyelamatkan mereka.

"Kami tidak sanggup lagi, nyawa kami terancam di sini.

Mohon bantuannya segera mungkin," ujar salah satu TKI dalam rekaman video yang diterima Tribun, Minggu (2/4).

Baca juga: RUMAH Dihina Mirip Kandang Kambing, TKI Ini Langsung Renovasi, Tetangga Bungkam Lihat Perubahannya

Baca juga: NASIB Artis Dulu Jadi TKI di Arab Malah Miris Dianiaya Majikan, Kini Tajir Melintir, Wira-wiri di TV

SBMI bersama keluarga korban saat melapor ke Komnas HAM.
SBMI bersama keluarga korban saat melapor ke Komnas HAM.

Tak hanya memohon segera diselamatkan, para TKI juga merekam kondisi mereka di sana dalam video berdurasi 02:29 menit tersebut.

Mereka mengatakan, ada 30 TKI yang disekap di Myanmar.

Tiga di antaranya dari Indramayu. Sisanya dari Jakarta, Sukabumi, Bekasi, dan Medan.

Para TKI juga mengatakan, dipaksa bekerja bahkan sampai 18 jam setiap harinya.

Mereka disiksa jika melawan.

Kondisi tersebut sudah berlangsung hampir setahun.

"Semua dokumen kami sengaja dihilangkan.

Terakhir kami diterbangkan dari Malaysia ke Thailand.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Joko WidodoTKIMyanmarberita viral hari inidisekap
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved