Berita Viral
'Anak Ini Tak Melakukan!' Kuasa Hukum AGH Sebut Mario Dandy yang Perlu Divonis Berat, Kliennya Tidak
Bhirawa menilai Mario Dandy merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora, sementara AGH tidak sama sekali.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak (AG) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," imbuh Syarief.

AGH Pacar Mario Dandy Kini Divonis 3 Tahun 6 Bulan Tahun Penjara
Terdakwa anak berinisial AG (15) dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
Vonis AGH dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hakim Sri Wahyuni menyatakan terdakwa AG menjalani hukuman 3,5 tahun penjara ini di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.
Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim.
Baca juga: Nunduk Tutupi Wajah, AGH Pacar Mario Hadiri Sidang Vonis Penganiayaan David Ozora, Dikawal Ketat
Baca juga: Ditulis dengan Tangis Haru Pesan Pilu Keluarga David Jelang Sidang Vonis AGH, Minta Hakim Adil
Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Sumber: Kompas.com
Nurin Alisa Viral Minta TTD Surat Cerai di Nikahan Suami, Doakan Istri Baru Sakit Rahim Tiada Ujung |
![]() |
---|
Akun Medsos Dina Oktaviani Kasir Minimarket Ditemukan Tewas di Hari Ultah, 3 Hari Lalu Masih Posting |
![]() |
---|
Gebrakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Usul Presiden Tak Pusing Cari Pengganti Wamenkeu: Irit Gaji! |
![]() |
---|
Reaksi Bupati Lucky Hakim Setelah Didesak Angkat Kaki dari Indramayu, Bus Pemulangan Sudah Disiapkan |
![]() |
---|
Sosok Iptu Pulung yang Siram Anak Buah Pakai Miras Gara-gara Telat Apel Tim MotoGP Mandalika |
![]() |
---|