Berita Viral
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, AGH Divonis 3,5Tahun, Hakim Pertimbangkan Kondisi Keluarga Pacar MDS
Dibeberkan oleh Hakim Sri Wahyuni, inilah hal yang memberatkan dan meringankan vonis AGH hingga akhirnya divonis 3,5 tahun penjara.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam memvonis AGH pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis pacar Mario Dandy Satriyo (MDS).
Hakim Sri Wahyuni Batubara menjelaskan ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan hukuman terhadap AGH.
Seperti yang diketahui, AGH divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Vonis hukuman tersebut tentu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut AGH dihukum selama empat tahun.

AGH divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
Hakim Sri Wahyuni mengatakan, hal yang memberatkan vonis terdakwa AGH yaitu kondisi David Ozora.
"Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni.
Sementara itu, salah satu hal meringankan hukuman pacar Mario Dandy itu yakni karena usia AG yang masih 15 tahun dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ungkap Hakim.
Baca juga: Tetap Apresiasi Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pihak David Terima AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara
Selain itu, mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu disebut telah menyesali perbuatannya.
AG bakal ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.
Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Baca juga: Lebih Berat dari Bharada E, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan MDS, Ayah David Puas?

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim.
Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Jadi, tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: MALAM-MALAM Didatangi Mendiang Gus Dur Lewat Mimpi, David Latumahina Menangis Pilu Bangun dari Koma

Kronologi Penganiayaan David Ozora
Peristiwa penganiayaan dialami Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Prasetyo (20) dkk terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal.
Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunJakarta.com berjudul Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Hakim: Terdakwa Masih Muda, Orang Tua Kanker Stadium 4
Sosok Syifa Nurirfah, Istri Polisi Salahkan Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis: 'Bukannya Lo Minggir' |
![]() |
---|
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Skandal dengan Adjie Pangestu, Dituduh Jadi Anggota DPRD Malas! |
![]() |
---|
Nilai Ijazah SMP Ahmad Sahroni yang Rata-rata 6 Termasuk Pendidikan Moral Viral, di Bawah Batas KKM |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Sri Mulyani Usai Dijarah Warga, Diportal & Dijaga TNI, Warga Diberi Jarak 100 Meter |
![]() |
---|
Penampakan Jam Tangan Richard Mille Milik Ahmad Sahroni, Diduga Harganya 11 M, Edisi Terbatas |
![]() |
---|