Berita Viral
'Tetap Apresiasi' Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pihak David Terima AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara
Pihak Cristalino David Ozora (17) akhirnya menanggapi putusan hakim yang memvonis AGH 3 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak Cristalino David Ozora (17) akhirnya menanggapi putusan hakim yang memvonis AGH 3 tahun 6 bulan penjara.
Pihak David ternyata menghormati vonis 3,5 tahun tersebut kepada terdakwa anak berinisial AG (15).
Sebelumnya AGH menghadiri sidang putusan perkara penganiayaan berat berencana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Tadi yang disampaikan hakim yaitu 3 tahun 6 bulan. Kami menghargai keputusan dari Hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa. Tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari Hakim," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, seusai sidang vonis.
Pihak keluarga David, jelas Mellisa, juga mengapresiasi vonis Hakim Sri Wahyuni Batubara.
"Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga.
Mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan dadi pengadilan," ujar dia.
Baca juga: Anak Ini Tak Melakukan! Kuasa Hukum AGH Sebut Mario Dandy yang Perlu Divonis Berat, Kliennya Tidak
Baca juga: Terbukti Secara Sah Bersalah AGH Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aniaya David

Menurutnya, Hakim telah membeberkan fakta-fakta persidangan termasuk soal isu pelecehan oleh David kepada AG.
"Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan ini. Terkait dengan pelecehan, terkait dengan unsur kesengajaan, terkait dengan bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan ini tadi juga disebutkan oleh Hakim," ungkap Mellisa.
AG bakal ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.
Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim.
Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AG itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Momen Bahlil Mencolek Paha CEO Danantara Saat Prabowo Bicara Kerugian Negara yang Ditaksir Rp 300 T |
![]() |
---|
Kyai Hannan Tak Putus Baca Al Kahfi saat Anak Terjebak Reruntuhan Al Khoziny, 2 Kali Alami Keajaiban |
![]() |
---|
Anak Terjebak Reruntuhan Ponpes, Kyai Hannan Berani Doa Minta Bayaran Atas Ibadah: Selamatkan Anakku |
![]() |
---|
Detik-detik Duel Maut Pria vs King Kobra di Sukabumi, Nyawa Petani Terenggut, Raja Ular Mati Tragis |
![]() |
---|
Motif Penembakan di Ogan Komering Ilir Terungkap, Pelaku Nekat Beraksi di Depan Istri Korban |
![]() |
---|