Breaking News:

Berita Viral

3 Bocah Alami Pelecehan oleh Pria ODGJ, Nasib Korban Memilukan, Pelaku Justru Bebas, Kok Bisa?

Tiga bocah alami pelecehan seksual oleh pira yang diduga ODGJ, kini pelaku justru bebas karena keluarga korban memilih jalur damai.

Editor: Dika Pradana
TribunLampung
ILUSTRASI pelecehan seksual terhadap anak-anak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat 

Korban juga telah disetubuhi selama lebih dari 1 tahun yang lalu.

"Modusnya, pelaku selalu mengiming-imingi anak tirinya untuk dibelikan ponsel," ucap Twedi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat sejumlah pasal.

Twedi menjelaskan ada dua pasal berbeda tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak yang akan menjerat Twedi.

"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.

"Sementara yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi lagi.

Kini proses hukum masih bergulir.

Korban tampaknya mengalami trauma berat.

Saat ini korban masih syok akibat kejadian tragis yang ia alami tersebut. (Warta Kota/Hironimus Rama/ TribunnewsMaker.com)

Berita ini telah diolah dari artikel Warta Kota berjudul Pemuda Pamijahan Bogor Lakukan Pelecehan Seksual pada Bocah, Berakhir Damai karena ODGJ

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita viral hari iniODGJpelecehan seksualBogordamaipemuda
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved