Berita Viral
3 Bocah Alami Pelecehan oleh Pria ODGJ, Nasib Korban Memilukan, Pelaku Justru Bebas, Kok Bisa?
Tiga bocah alami pelecehan seksual oleh pira yang diduga ODGJ, kini pelaku justru bebas karena keluarga korban memilih jalur damai.
Editor: Dika Pradana
Korban juga telah disetubuhi selama lebih dari 1 tahun yang lalu.
"Modusnya, pelaku selalu mengiming-imingi anak tirinya untuk dibelikan ponsel," ucap Twedi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat sejumlah pasal.
Twedi menjelaskan ada dua pasal berbeda tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak yang akan menjerat Twedi.
"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.
"Sementara yang kedua akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi lagi.
Kini proses hukum masih bergulir.
Korban tampaknya mengalami trauma berat.
Saat ini korban masih syok akibat kejadian tragis yang ia alami tersebut. (Warta Kota/Hironimus Rama/ TribunnewsMaker.com)
Berita ini telah diolah dari artikel Warta Kota berjudul Pemuda Pamijahan Bogor Lakukan Pelecehan Seksual pada Bocah, Berakhir Damai karena ODGJ
Sumber: Warta Kota
Sosok Istri Ustaz Khalid Basalamah yang jarang Disorot, Ternyata Seorang Mualaf, Minta Dipoligami! |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Pensiunan Guru di Karanganyar Jateng, Pelaku Menantu Tetangganya, Residivis Jambret |
![]() |
---|
Pemicu Ledakan di Pamulang Tangsel Terungkap! Tidak Ditemukan Residu Bahan Peledak |
![]() |
---|
Siswi SMP di Rembang Jateng Bully Teman Sekelas, Diduga Rebutan Pacar yang Merupakan Adik Tingkat |
![]() |
---|
Malu! Bukan Kaya yang Didapat, Istri Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp10 M Justru Menanggung Aib |
![]() |
---|