Breaking News:

Berita Viral

'Pemicu Adanya Gangguan' Aparat di Jakarta Barat Musnahkan 14.039 Botol Miras Jelang Lebaran

Aparat di Polres Metro Jakarta Barat baru saja memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras).

Editor: Eri Ariyanto
Tribun Jakarta
Aparat di Jakarta Barat musnahkan 14.039 botol miras jelang lebaran. 

TRIBUNNEWSMAKER - Aparat di Polres Metro Jakarta Barat baru saja memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras).

Pemusnahan itu dilakukan untuk menjaga keamanan jelang Hari Raya Idul Fitri 1444H.

Kegiatan itu dilakukan di halaman Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (14/42023).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, puluhan ribu botol miras itu didapat dari warung kelontong yang menjual secara ilegal pada bulan Ramadan.

"Total ada sebanyak 14.039 botol minuman keras kita musnahkan," kata Syahduddi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat.

14.039 botol minuman keras dimusnahkan
14.039 botol minuman keras dimusnahkan

Baca juga: Wanita Pemilik Hotel Ditemukan Tewas dalam Kondisi Terikat Tali, Pengacara Menduga Kliennya Dibunuh

Syahduddi melanjutkan, miras tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Metro Jakarta Barat selama bulan Ramadan.

Kegiatan itu berjalan sejak tanggal 23 Maret 2023 hingga 13 April 2023.

Selama bulan Ramadan, jajaran unit Polres Metro Jakarta Barat melakukan kegiatan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sejumlah titik.

"Miinuman keras ini menjadi salah satu pemicu adanya gangguan Kamtibmas seperti tawuran antar kelompok dan semacamnya," ujar Syahduddi.

Pada kesempatan tersebut, miiras yang dimusnahkan di antaranya berjenis bir, anggur merah, vodka, anggur hitam, ciu, dan rajawali.

Para pedagang yang ditindak telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pelaku penganiayaan bernisial MS
Pelaku penganiayaan bernisial MS (32) warga Ngaglik, Sleman saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman.

Minum 4 Botol Miras, Pria di Sleman Mabuk Berat Halusinasi Lawan Klitih

Akibat minum-minuman keras, pria berinisial MS (32) kini harus berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan dengan menyabetkan celurit kepada pengguna jalan.

MS melakukan aksinya dalam kondisi pengaruh minuman keras.

Ia mengira korban sebagai gerombolan "klitih".

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MS (32) warga, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (5/03/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Korban berinisial RDS usia 20 tahun warga Turi, Sleman," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah dalam jumpa pers, Senin (27/03/2023).

Baca juga: APES Remaja Terduga Pelaku Klitih Jogja Ditangkap Setelah Salah Masuk Kampung Preman

Deni menjelaskan awalnya korban bersama temanya yang seorang perempuan pulang kerja dengan berboncengan sepeda motor.

Saat pulang itu, korban posisinya membonceng sedangkan temanya yang seorang perempuan berada di depan.

"Korban dan saksi melintas melewati Jalan Damai.

Saat perjalanan itu, tiba-tiba di belakangnya ada yang mengikuti," ucapnya.

Orang yang mengikuti tersebut, lantas mendekat.

Tanpa alasan yang jelas, orang tersebut tiba-tiba langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit.

Sabetan tersebut mengenai korban yang posisinya membonceng.

Ilustrasi korban
Ilustrasi korban (Grid.ID)

"Pelaku mendahului dan langsung melarikan diri ke arah Jalan Kaliurang," tuturnya.

Akibat sabetan senjata tajam ini, korban mengalami luka di bagian punggung.

"Korban mengalami luka sobek di punggung dengan panjang 3 cm, dalam 2 cm," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MS di daerah Monjali, Kabupaten Sleman pada Selasa (7/03/2023).

Saat ditangkap, MS dalam kondisi mabuk minuman keras.

Menurut Deni pelaku memang sudah mempersiapkan senjata tajam jenis celurit dengan alasan untuk menjaga diri.

Senjata tajam ini oleh pelaku di simpan di celana bagian belakang.

"Pada saat kejadian juga di bawah pengaruh minuman keras.

Dari pengakuanya, yang bersangkutan sempat meminum empat botol anggur merah," urainya.

Sementara itu, Kanit IV Pidkor Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi Pratama mengungkapkan, pelaku dalam pengaruh minuman keras.

Dalam kondisi mabuk tersebut, Pelaku mengikuti dengan sepeda motor karena berhalusinasi jika korban dan saksi sebagai "klitih".

Ilustrasi mabuk
Ilustrasi mabuk (tribunlampung.com)

"Dia dalam pengaruh alkohol, dia merasa ataupun beranggapan korban dan saksi ini diduga 'klitih'.

Pengakuan tersangka, melihat gerombolan lain selain korban dan saksi dan diikuti.

Padahal ini korban dan saksi, cowok dan cewek.

Dengan alasan itulah, dia melakukan penganiayaan membacok dengan celurit, itu saja motifnya," tuturnya.

Dari tindak pidana penganiayaan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, jaket, celana , sandal, kaos hingga hanphone.

Akibat perbuatanya MS (32) warga Ngaglik, Sleman dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (TribunJakarta/Wahyu Septiana)

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Polres Jakbar Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Hasil Operasi Selama Ramadan

Tags:
berita viral hari inimirasPemusnahan mirasPolres Metro Jakarta BaratLebaran
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved