Breaking News:

Berita Viral

'Lahiran Sendiri di Closet' Ayah di Bekasi Tega Cabuli Anaknya, Istri Syok Ada Tangis Bayi di Toilet

Seorang bu syok anaknya dihamili sang ayah, melahirkan di closet toilet, nasib bayinya nahas.

Editor: Dika Pradana
Istimewa
ILUSTRASI ibu syok anaknya dihamili sang ayah, melahirkan di closet toilet, nasib bayinya nahas. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini terungkap pada Sabtu (25/3/2023) lalu.

"Saat itu sore hari saat berbuka puasa, di TKP (tempat kejadian perkara) Kecamatan Cabangbungin," kata Twedi, Rabu (5/4/2023).

Bayi berjenis kelamin laki-laki lahir dari kandungan AM, persalinan terjadi di kamar mandi rumah kontrakan tanpa didampingi bidan.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

AT yang mengetahui anak tirinya melahirkan buru-buru berusaha menutup jejak.

Bayi yang baru lahir tersebut dibunuh dengan cara ditutup kain lalu dipukul.

"Jadi ada dua kasus, pertama persetubuhan terhadap anak tirinya lalu kasus kedua kekerasan terhadap anak di bawah umur, bayi hasil hubungan mereka," jelas dia.

Bayi hasil hubungan gelap lalu dikubur di tempat pemakaman.

Aksi tersebut lalu dicurigai warga setempat hingga terbongkar hubungan gelap ayah dengan anak tirinya tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar termasuk tetangga dan kiyai dan RT membantu memberikan informasi soal kejanggalan yang ada di wilayah sana," ucap Twedi.

ILUSTRASI bocah SMP dirudapaksa oleh pemuda.
ILUSTRASI bocah SMP dirudapaksa oleh pemuda. (Polresta Lumajang)

Pelaku lanjut Twedi, langsung diringkus Polres Metro Bekasi. Dia dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.

"Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.

Pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas dia. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunJakarta berjudul Ayah Setubuhi Anak Tirinya di Bekasi, Ibu Curiga Tiap Pulang Pintu Selalu Terkunci

Halaman 3 dari 3
Tags:
berita viral hari inirudapaksahamilayahanak tiripencabulanBekasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved