Berita Viral
'Wajar Dipecat!' Nasib Bos yang Ajak Ngamar Karyawati Demi Kontrak di Cikarang, Kini Diberhentikan
Setelah perbuatannya dilaporkan karyawati berinisial AD ke pihak kepolisian, bos tersebut kini diberhentikan sementara dari perusahaannya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap nasib bos yang ajak karyawati staycation demi perpanjang kontrak kerja di Cikarang, Bekasi.
Setelah perbuatannya dilaporkan karyawati berinisial AD ke pihak kepolisian, bos tersebut kini diberhentikan sementara dari perusahaannya.
Bos berinisial B tersebut juga terancam pidana karena laporan AD telah diproses oleh polisi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, B diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan polisi.
"Langsung ditangani polisi karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja.
Sudah menerapkan aturan, cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," ucap Rachmat, dilansir TribunnewsBogor.com
Baca juga: BUKTI Sudah Kuat, Oknum Bos Perusahaan Ajak Staycation Karyawati Malah Tak Dipecat Menunggu Proses
Baca juga: Gaya Hidup Karyawati yang Diajak Ngamar Bosnya Disorot, Diberi Barang Mewah, Diner Romantis di Hotel

Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terus mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan pasal pidana pelecehan seksual kepada bos perusahaan tersebut.
"Saya sudah menyampaikan agar pelecehan seksual di Bekasi itu dipidana karena melanggar undang-undang," kata Emil, sapaan akrabnya.
"Jadi, kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah.
Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum. Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian," tuturnya.
Diketahui, bos cabul yang ajak karyawati staycation itu adalah salah satu manajer dari PT Ikeda selaku penyalur tenaga kerja outsourcing.
Ia kerap mengajak karyawannya, termasuk AD pergi kencan hanya berdua dengan ancaman putus kontrak.
Jika menolak, korban diancam tidak akan diperpanjang kontraknya.

Wamenaker Sebut Pemecatan B Wajar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan ( Wamenaker) Afriansyah Noor secara khusus turun langsung untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual oknum atasan berinisial B kepada seorang karyawati berinisial AD.
Wamenaker langsung menemui korban didampingi oleh tim kuasa hukum beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk mengetahui inti permasalahan yang telah viral di dunia maya.
Afriansyah menceritakan AD tercatat sebagai pegawai kontrak di PT KAO yang disalurkan oleh PT IKEDA, sebuah perusahaan pihak ketiga penyedia tenaga kerja.
"Jadi PT KAO ini perusahaan yang memberi kepercayaan atau kontrak kepada PT IKEDA, PT IKEDA ini lah yang merekrut outsourcing sehingga merekrut dan bekerja di PT KAO.
Sementara AD ini pekerja di PT KAO tadi," ucap Afriansyah saat menemui korban di Cikarang, Kamis (11/5/2023).
Afriansyah meminta mana kala kasusnya sudah terang benderang dan B terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, maka sudah sepatutnya B dipecat dari perusahaannya.
"Manajer ini wajar kalau dipecat, di samping dia mendapatkan hukuman terhadap tindakan dan perlakuannya, dia juga harus diberhentikan di perusahaan tersebut, jelas, itu tegas," katanya.
Terlebih lagi, Wamenaker menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini juga sangat memperhatikan nasib pekerja, terutama buruh wanita.
"Apalagi sekarang Pak Presiden juga concern terhadap perlindungan para pekerja, dan memuliakan bagaimana nasib pekerja," ucap
Ia menilai perlakuan B kepada AD yang memutus kontrak kerja secara sepihak hanyak karena tak memenuhi keinginan atasan, sangat tidak pantas dilakukan.
"Jadi gini, kontrak itu boleh diputus sepihak oleh pengusaha atau manajemen, tapi tetap harus ada dasarnya.
Apakah si pekerja itu bersalah? Kinerjanya seperti apa? Tapi tidak boleh sepihak, harus disepakati dua pihak," kata Afriansyah.
Diperiksa Polisi
Imbas dari dugaan kasus perpanjang kontrak harus staycation, bos sebuah perusahaan di Cikarang diperiksa di Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan pihaknya memberikan undangan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada hari Kamis mendatang.
Akan tetapi, yang bersangkutan berinisiatif untuk mendatangi Polres Metro Bekasi pada Selasa (9/5/2023).
Diketahui, selain terduga pelaku, pelapor dan dua saksi lainnya yang merupakan rekan kerja pelapor juga diperiksa pada Selasa.
(TribunSumsel)
Diolah dari artikel yang tayang di TribunSumsel.com
Sumber: Tribun Sumsel
Timothy Ronald Anak Siapa? Viral Beli 11 Juta Saham BBCA hingga Dijuluki The Next Warren Buffett |
![]() |
---|
Jaket Ojol Lusuh yang Robek & Kotor Jadi Saksi Bisu Kematian Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Kesaksian Teman yang Lihat Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob, Meninggal Saat Perjalanan ke RS |
![]() |
---|
'Pembunuh Woi!', Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Diteriaki Massa Saat Melayat Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Jadi Sosok Kontroversial, Ahmad Sahroni Dimutasi dari Posisi Wakil Komisi III DPR, Karena Hal Ini |
![]() |
---|