Breaking News:

Berita Viral

Sosok Arif dan Neng Putri, Pasangan Non Pasutri Buang Bayi di Depan Musala, Kini Akhirnya Dinikahkan

Arif Rizqi dan Neng Putri pelaku pembuangan bayi akhirnya dinikahikan di kantor polisi Ciamis pada Rabu (5/11/2025)

TikTok/@endroweddinggalery
PELAKU PEMBUANGAN BAYI - Potret pernikahan Arif dan Neng Putri di kantor kepolisian. Arif dan Neng Putri adalah pelaku pembuangan bayi yang akhirnya dinikahkan 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku pembuangan bayi di Ciamis ditangkap polisi, pasangan non pasutri usia 20 tahun
  • Pasangan bernama Arif dan Neng Putri itu akhirnya dinikahkan
  • Proses hukum tetap berlanjut meski keduanya sudah dinikahkan

 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah sosok Arif Rizqi Ramdan (20) dan Neng Putri Wulansari (20), pasangan pelaku pembuangan bayi di Ciamis yang akhirnya dinikahkan.

Kasus pembuangan bayi oleh pasangan tanpa status ini memasuki babak baru.

Pada Rabu (5/11/2025), Arif dan Neng Putri dinikahkan di kantor polisi setempat sebagai bentuk tanggung jawab keduanya terhadap bayi mereka.

Pernikahan itu dilakukan secara resmi di depan petugas KUA Kecamatan Kawali, Ciamis dan dihadiri oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah.

Pernikahan juga dihadiri oleh keluarga kedua mempelai dan sejumlah tamu undangan.

Polisi menegaskan keputusan menikahkan Arif dan Neng Putri bukan bentuk pembebasan terhadap perbuatan mereka.

Baca juga: Nessie Judge Jadi Viral di Jepang & Korea Usai Pakai Foto Junko Furuta di Konten Bersama NCT Dream

PASANGAN PEMBUANG BAYI - Arif dan Neng Putri pasangan non pasutri pembuang bayinya akhirnya dinikahkan di kantor polisi
PASANGAN PEMBUANG BAYI - Arif dan Neng Putri pasangan non pasutri pembuang bayinya akhirnya dinikahkan di kantor polisi (humas.polri.go.id)

Meski keduanya kini sudah resmi menjadi pasutri, namun proses hukum karena sudah membuang bayi mereka tetap berjalan.

Pernikahan Arif dan Neng Putri merupakan tanggung jawab moral sekaligus langkah agar bayi yang dilahirkan Neng Putri punya kejelasan status hukum.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullahmenjelaskan bahwa keputusan memfasilitasi pernikahan diambil setelah mempertimbangkan kondisi bayi yang masih hidup.

Ia berharap langkah ini bisa menjadi awal mula kedua pelaku untuk bertanggung jawab secara hukum sekaligus moral atas perbuatannya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penemuan bayi perempuan di depan Musala Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Penemuan bayi itu terjadi pada Sabtu (4/10/2025) dini hari.

Warga menemukan bayi malang itu dalam kondisi hidup di sebuah kardus beralaskan bantal.

Penemuan ini langsung dilaporkan ke Polsek Panawangan dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Ciamis.

Halaman 1/3
Tags:
Arif Rizqi RamdanNeng Putri WulansariCiamis
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved