Breaking News:

Berita Viral

TAGIH Janji Surya Paloh Bubarkan Partai Jika Kadernya Korupsi: Johnny Kini Tersangka, NasDem Bubar?

Kader Partai NasDem, Johnny G Plate resmi jadi tersangka, janji Surya Paloh akan bubarkan Partai NasDem jika kadernya terjerat korupsi ditagih publik.

Editor: Dika Pradana
Kolase WartaKota
Kader Partai NasDem, Johnny G Plate resmi jadi tersangka, janji Surya Paloh akan bubarkan Partai NasDem jika kadernya terjerat korupsi ditagih publik. 

Pada hari ini, Kuntadi mengungkapkan turut adanya penggeledahan terhadap rumah dinas Johnny G Plate dan kantor Kominfo.

Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kader Partai NasDem, Johnny G Plate resmi jadi tersangka, begini respon Surya Paloh.
Kader Partai NasDem, Johnny G Plate resmi jadi tersangka, begini respon Surya Paloh. (YouTube Tribun)

Awal Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Awalnya, kasus korupsi BTS Kominfo berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Adapun pembangunan BTS ini dalam rangka memberikan layanan internet bagi masyarakat.

Selanjutnya, pembangunan BTS ini pun dibagi menjadi beberapa paket dan pembangunannya berlokasi di wilayah terpencil di Indonesia.

Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Namun, dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.

Kader Partai NasDem, Johnny G Plate resmi jadi tersangka, begini respon Surya Paloh.
Kader Partai NasDem, Johnny G Plate resmi jadi tersangka, begini respon Surya Paloh. (Tribun)

Setelah itu adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.

Lantas, hal tersebut membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerintah untuk memeriksa proyek ini.

Setelah pemeriksaan, Jampidsus pun melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.

Selanjutnya, penyidik pun menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 November 2022.

Sehingga, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Kemudian, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) pada 7 Februari 2023. (Tribunnews.com/ Sri Handriatmo Malau)

Berita ini telah diolah dari artikel Tribunnews.com dan TribunVideo.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniNasDemKaderJohnny G PlateSurya PalohkorupsiJoko Widodo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved