Berita Viral
ASTAGHFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung, Oknum Guru Ngaji di Aceh Tega Gagahi 5 Santri Sendiri
Pernah jadi korban semasa kecil, seorang oknum guru ngaji di Aceh kini cabuli 5 santrinya sendiri.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
“Kami tangkap PY tanpa perlawanan. Yang bersangkutan kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” ucap Anshori.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status PY menjadi tersangka.
Satu bukti yang didapat polisi adalah hasil visum yang membuktikan kekerasan pada sekitar alat vital korban.
Barang bukti lainnya adalah baju warna merah dan pakaian dalam korban.
Penyidik menjerat PY dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.
“Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tandas Anshori.
Kini korban merasakan trauma mendalam akibat perbuatan bejat dari pelaku.
(Tribunnewsmaker.com/Candra/SerambiNews.com)
Diolah dari artikel SerambiNews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/pelaku-pencabulan-dan-ilustrasi-pencabulan.jpg)