Berita Viral
BEJAT! Remaja 12 Tahun Dicabuli Guru Agama, Kini Hamil, Ternyata Sempat Dinikahkan: Ortu Ngamuk
Guru agama merudapaksa remaja 12 tahun, ternyata sempat mau dinikahkan, orang tua korban mendadak ngamuk tak terima.
Editor: Dika Pradana
"Saya minta maaf kepada semuanya, saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutupnya.

Kasat Raskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Hendra Safuan, jelaskan pelaku diamankan di Kecamatan Gisting atas laporan dari keluarga korban.
Korban berasal dari Kecamatan CUkuh Balak, Tanggamus dan selama ini jadi murid dari pelaku.
"Tersangka ditangkap Rabu, 16 Mei 2023 pukul 16.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus
Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (19/5/2023).
Dari pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa enam botol kecil minyak yang diduga untuk melakukan ritual kepada korban.
Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil menemukan tiga buah kris kecil atau semar mesem berwarna emas.
Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan peristiwa tersebut berdasarkan keterangan dari orang tua korban.
Diketahui kejadian itu diketahui pada Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Hal itu diketahui lantaran korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung dan tidak ingin kembali ke ponpes tempat ia menimba ilmu.
Korban terus didesak untuk mengatakan alasannya tidak mau kembali mengaji tersebut.
Kemudian, korban langsung bercerita bahwa telah mendapat tindak asusila dari bulan Agustus 2022 sampai Mei 2023.
"Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban, selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Hendra
Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku saat menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi membuka aura dari korban.
Lantaran korban tidak paham dan takut sehingga korban tidak dapat menolak permintaan dari pelaku.
"Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban," ungkapnya.
Pelaku PJ dijerat dengan UU peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (TribunMedan/Azis Husein Hasibuan)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunMedan.com.
Sumber: Tribun Medan
Sosok Wahyu Widodo, Hakim PN Jombang Sampai Nangis Bacakan Putusan Kasus Balita Tewas Diracun |
![]() |
---|
Kisah Saimah saat Banjir Bali, Taruh Anak di Atas Kompor: Kalau Anak Tidak Selamat Mending Saya Mati |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Kekecewaan Besar Sri Mulyani: Luka Dijarah, Perih Disamakan dengan Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Purbaya Yudhi Larang Anaknya Main IG, Yudo Sadewa Masih Sindir Sri Mulyani, Singgung Momen Nangis? |
![]() |
---|
Fakta-fakta Drama Pergantian Menkeu dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi, IG Kontroversial Yudo Sadewa |
![]() |
---|