Breaking News:

Berita Viral

Sederet Fakta Dua Kepala Desa dan Mantan Kades di Serang Terlibat Korupsi, Kini Ditahan Kejaksaan

Inilah sederet fakta kasus korupsi yang menjerat kades dan mantan kades di Serang, Banten.

Editor: Dika Pradana
Tribun
Inilah sederet fakta kasus korupsi yang menjerat kades dan mantan kades di Serang, Banten. 

TRIBUNEWSMAKER.COM - Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa Katulisan di Serang, Banten diduga terlibat kasus korupsi.

Diketahui keduanya bernama Erpin Kuswati (43), kades Katulisan Kabupaten Serang dan Sarja Kusuma Atmaja (48), mantan Kepala Desa Nagara Kota Serang.

Dalam kasus ini, keduanya terlibat dalam kasus yang berbeda.

Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Erpin Kuswati sebagai tersangka.

Selain itu, Sarja Kusuma Atmaja kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Kades di Serang Banten terlibat korupsi, diduga uang digunakan untuk beli skincare
Kades di Serang Banten terlibat korupsi, diduga uang digunakan untuk beli skincare (Tribun)

Erpin Kuswati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2020-2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Erpin Kuswati diduga merugikan negara sebesar Rp 499.337.809 juta.

Sementara itu, Sarja Kusuma Atmaja bersama dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Armaja (42) ditahan Kejaksaan Negeri Serang.

Hal ini karena kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 530 juta.

Jika diakumulasi maka kerugian negara atas dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Erpin Kuswati dan Sarja Kusuma Atmaja mencapai hampir Rp 1 Miliar.

Baca juga: TAGIH Janji Surya Paloh Bubarkan Partai Jika Kadernya Korupsi: Johnny Kini Tersangka, NasDem Bubar?

Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan kades Erpin diringkus lantaran mengkorupsi dana desa senilai Rp499 juta.

Hasil korupsi dana desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membeli skincare atau perawatan kulit.

"(Hasil Korupsi EK-red) digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Adyatana di kantornya, Rabu (24/5/2023).

Namun Adyatana belum bisa menjelaskan, aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih proses penyelidikan lebih lanjut.

Halaman 1/4
Tags:
berita viral hari inikepala desaSerangkorupsiskincareKadesErpin Kuswati
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved