Berita Viral
Sederet Fakta Dua Kepala Desa dan Mantan Kades di Serang Terlibat Korupsi, Kini Ditahan Kejaksaan
Inilah sederet fakta kasus korupsi yang menjerat kades dan mantan kades di Serang, Banten.
Editor: Dika Pradana
"Dan ini akan menjadi contoh bagi kepala desa yang lain agar hati-hati pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, agar kasus ini tidak terulang," pungkasnya.
Modus Operandi
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
"Tersangka berinisial EK selaku Kepala Desa di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/5/2023).
Dalam kasusnya, sekitar tahun 2020 pihak desa menerima anggaran desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.309.915.400 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000 miliar ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 585.902.400 juta.
Kemudian pada tahun anggaran 2021 menerima dana desa murni sebesar Rp 1.006.502.000 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.
Namun dalam proses penganggaran diduga adanya kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.
"Adapun nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari inspektorat kabupaten Serang sekitar Rp. 499.337.809 juta," ungkapnya.
Adapun rinciannya yaitu sekitar Rp 452.234.953 juta, harus disetor ke kas desa.
Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44.202.856 juta, harus disetor ke kas Negara.
"Kemudian honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp 2.900.000 juta," katanya.
Jerat Pasal
Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang.
Penahanan itu dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei 2023.
(TribunBanten/Glery Lazuardi)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunBanten.com
| 5 Fakta Pria di Sragen Robohkan Rumah, Istri Mendua, Selingkuhan Teman Sendiri & Status Suami Orang |
|
|---|
| Setelah Pukul Kepala SPPG dan Minta Maaf, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Tetap Dilaporkan ke Polisi |
|
|---|
| Begal Salah Sasaran, Malah Babak Belur Dijotosin Korbannya yang Ternyata Atlet Arung Jeram |
|
|---|
| Tampang Bengis Nanang Gimbal, Pembunuh Aktor Mak Lampir Sandy Permana, Dituntut 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kondisi Onadio Leonardo & Beby Prisillia Setelah Ditangkap Atas Kasus Narkoba, di Rumah Sedang Apa? |
|
|---|