Berita Viral
VIRAL Guru SD di NTB Ajak Muridnya Lihat Video Syur, Korban Diminta Telanjang Lalu Reaksinya Direkam
Oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AM (34) melakukan perbuatan tak pantas kepada muridnya.
Editor: Eri Ariyanto
Setelah diperiksa, pria asal Bali ini mengaku sakit hati karena hubungan cinta yang mereka jalani selama lima tahun kandas.
Berawal kasus video syur viral
Kasubdit VI Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan video viral oleh tim siber di salah satu akun media sosial Twitter.
Video tersebut, ujar Nanang, menampilkan sepasang kekasih sedang melakukan hubungan badan di sebuah kamar hotel.
Namun, dalam tiga video yang beredar tersebut, wajah perempuan yang tampak jelas dan terlihat mengunakan gelang atribut khas Bali.
Sedangkan, wajah laki-laki disamarkan.
Saat bersamaan, Selasa (25/4/2023), perempuan berinisial MPS, pemeran dalam video tersebut membuat laporan di Polda Bali karena merasa menjadi korban.
Baca juga: Mengaku Pengacara, Pria Ini Tiduri 16 TKI Hongkong, 4 Orang Hamil, Korban Diperas dengan Video Syur
"Dari keterangan pelapor diduga terhadap viralnya video tersebut dilakukan oleh tersangka yang merupakan mantan pacarnya inisial PABU," kata Nanang kepada wartawan pada Selasa (2/5/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
"Sebelumnya tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelapor yang tersangka rekam menggunakan handphone pribadinya," sambung dia.

Berdasarkan laporan yang didukung dengan alat bukti yang kuat, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap PABU di tempat kerjanya pada Rabu (26/4/2023).
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut dengan menyebarkan video asusilanya dengan korban di sejumlah grup aplikasi Telegram tanpa memungut imbalan.
"Hal tersebut dilakukan tersangka karena merasa sakit hati pelapor memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan dan memblokir nomor tersangka," kata Nanang.
Kini, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Tersangkan dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau kesusilaan, dan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Uu No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal Berlapis tersebut membuahkan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. (TribunJateng)
Diolah dari berita tayang di TribunJateng.com
Sumber: Tribun Jateng
Fakta-fakta Drama Pergantian Menkeu dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi, IG Kontroversial Yudo Sadewa |
![]() |
---|
Pernyataan Rahayu Saraswati yang Picu Kontroversi Hingga Mundur dari DPR, Meremehkan Anak Muda? |
![]() |
---|
Ekonom Senior Prof Ferry Latuhihin Sebut Purbaya Yudhi Tak Cocok Jadi Menkeu, Kerja Bareng 25 Tahun |
![]() |
---|
Gerak gerik Sopir Bank Jateng Sebelum Curi 10 M Diungkap Istri, Santai Cuci Mobil Tak Bicara Apapun |
![]() |
---|
Air Mata Ibunda Tiara Korban Mutilasi Alvi Maulana, Dapat Firasat Beberapa Hari Sebelum Pembunuhan |
![]() |
---|