Berita Viral
'Tergoda Nafsu', Pria Ini Nekat Remas Dada Mama Muda dalam Angkot, Korban Histeris: Ngadu ke Polisi
Wanita ini histeris ketika dadanya diraba pria asing saat di dalam angkot, kini pelaku diringkus.
Editor: Dika Pradana
"Saat itu korban duduk di belakang supir dan di belakangnya tersangka duduk,” tambahnya.
Pihak kepolisian pun menjelaskan detail kronologi kejadian tersebut kepada awak media.
"Tak ada rasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja." jelas Zuhatta.
 
Baca juga: KEPERGOK Cabuli Dua Putrinya, Wanita Ini Pilih Penjarakan Suaminya, Pilu: Masa Depannya Dirusak
"Tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung memegang payudaranya sehingga terkejut dan memukul tangan tersangka,” sambungya.
Lalu, ia menjelaskan, setelah korban menjerit di dalam mobil, lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawanya melapor ke Polres Taput.
Beruntung setelah tiga jam pelaporan, pelaku berhasil diringkus polisi.
"Setelah keterangan korban dimintai keterangan, lalu tim opsnal bergerak mengejar pelaku." bebernya.
"Sekitar 3 jam kemudian tersangka berhasil di ringkus di tarutung hendak mau masuk ke mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga,” terangnya.
"Setelah di periksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja memegang payudara korban." tambahnya.
"Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari Medan tujuan Tarutung sedangkan korban naik dari Siborongborong tujuan yang sama,” tegasnya.
 
Dari hasil pemeriksaan polisi, korban menyampaikan, tubuh korban saat menaiki bus umum terlihat menantang atau menarik perhatian.
"Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil menantang, sehingga nekat memegang payudaranya untuk melampiaskan hasrat nya tanoa memikirkan resiko." ungkapnya.
"Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon takut di massakan warga kalau tidak turun duluan,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka menumpang angkot ke Tarutung dengan niat melarikan diri ke Sibolga karena yakin korban akan melaporkan peristiwa tersebut.
Kini pelaku dikenai pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sumber: Tribun Medan
| Bakal Ajari Kominfo Kalau Sampai Coretax Tak Bisa Diretas, Menkeu Purbaya Kena Tegur: Gak Boleh Ya? |   | 
|---|
| Janji Menkeu Purbaya Jika Terbukti Sukses Perkuat Keamanan Coretax: Saya Ajari ke Kementerian Lain |   | 
|---|
| Cerita Menkeu Purbaya Pernah Tes Hacker untuk Retas LPS, Kaget Sendiri 5 Menit Bobol: Jago Juga Nih |   | 
|---|
| Menkeu Purbaya Bayar Hacker Perkuat Keamanan Coretax: Makin Pintar Dia, Makin Gak Jelas Sekolahnya |   | 
|---|
| Nasib Suami Safitri Usai Ceraikan Istri Jelang Pelantikan PPPK, Ternyata Tak Dipecat, Densu: Bingung |   | 
|---|
 
							 
											 
											 
											 
											