Breaking News:

Berita Viral

'Alat Vital Diraba' Guru SD di Pinrang Lecehkan 12 Murid, Modus: Dihukum & Ditelanjangi Depan Kelas

Guru olahraga di Pinrang lecehkan 12 muridnya, modus: dihukum dan setengah ditelanjangi di depan kelas.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi 

Polisi bergegas untuk mengusut kasus tersebut.

"Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap 12 muridnya sendiri, 8 perempuan dan 4 di antaranya laki-laki."kata Kapolres Pinrang, AKBP Santiadji Kartasasmita, Rabu (31/5/2023).

"Pelaku melakukan aksinya dengan alasan memberikan efek jera kepada muridnya," tambahnya.

Baca juga: KEPERGOK Cabuli Dua Putrinya, Wanita Ini Pilih Penjarakan Suaminya, Pilu: Masa Depannya Dirusak

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi
ILUSTRASI korban pelecehan seksual, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

Kepada penyidik, AM beralasan kedua belas muridnya itu melakukan kesalahan saat proses belajar mengajar berlangsung.

Oleh karena itu, belasan murid tersebut menurutnya layak untuk dihukum.

Pelaku memberi hukuman kepada 12 muridnya itu dengan cara berdiri di depan kelas menghadap ke papan tulis.

Dijelaskan oleh Santiadji, guru olahraga itu kemudian memerintahkan mereka untuk membuka celana sebatas lutut.

"Pada saat hukuman itu terjadi, sang guru meraba-raba bagian vital muridnya termasuk kepada murid laki-laki," terang Santiadji.

Kata Santiadji, hingga kini pihaknya telah memeriksa 12 korban yang memasukkan laporan.

Baca juga: BERINGASNYA Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya selama 3 Tahun, Dicekoki Sabu-sabu: Dendam pada Istri

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Israel National News)

Polisi menduga masih ada murid lainnya yang dilecehkan olah sang guru.

Penegak hukum masih menunggu laporan jika ada warga yang melaporkan anaknya telah dilecehkan oleh pelaku.

"Hingga kini kita masih memeriksa dua belas korban, bisa jadi korban bisa bertambah," Ungkap Santiadji.

Karena perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.

Kini pelaku harus berurusan hukum berat atas perbuatan bejatnya.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: SADIS! Pria Ini Tega Rudapaksa Belasan Bocah di Jogja, Korban Kesakitan saat Buang Air, Ortu Murka

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap murid.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap murid. (Yonhap News)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipelecehangurumuridPinrangdihukumtelanjangmoduspolisi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved