Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH Dikenal Rajin Ibadah, Napi di Batam Terlibat Bisnis Narkoba di Lapas, Kini Dipindahkan

Seorang narapidana berinisial SP mengendalikan bisnis narkoba di Lapas Batam.

Editor: Eri Ariyanto
Istimewa
Ilustrasi napi di Batam terlibat bisnis narkoba di lapas. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita, polisi berhasil menangkap di AB (WN Rusia), dan S (WNI) di area parkir sebuah hotel di Kuta.

Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1.678 gram, hasis 67 gram dan tiga pucuk senjata airsoft gun.

Dari pengakuan AB dan SU, polisi kembali menangkap dua orang warga negara Uzbekistan, berinisial YO dan MA, di sebuah rumah kos di Kuta.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 23 bungkus plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisi serbuk hijau yang diduga mengandung Naswar seberat 1.040 gram.

Namun, setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata barang bukti tersebut mengandung nikotin bukan narkabo.

Selanjutnya, dua WN Uzbekistan itu tidak diproses secara hukum. Keduanya diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dideportasi karena tinggal melebihi batas waktu atau over stay.

"Untuk, YO dan MA dari Uzbekistan. Bahwasanya tehadap barang bukti naswar tersebut adalah negatif narkotika tapi positif mengandung nikotin, sehingga dari dua orang tersebut sudah kita limpahkan ke kantor Imigrasi di Bali," kata Ponco.

Baca juga: UNIK! Ibu Hamil di Tasikmalaya Ngidam Dibonceng Polisi, Menangis Haru Saat Dikabulkan: Senang & Lega

Ia mengungkapkan, dari hasil pengembangan, pada Kamis (24/5/2023) sekitar pukul 00.30 Wita, petugas berhasil menangkap KM, di sebuah Villa di Jalan Bidadari, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dari tangan KM, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 39,23 gram Netto, hasis 129,26 gram Netto, dan kokain 60,88 gram Netto.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 04.30 Wita, polisi menangkap KD dan RD di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Yudistira Banjar Tegal, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja 101,4 gram dan hasis.

"Modus operandi lima tersangka yakni menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I Jenis ganja, hasis dan kokain," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (Kompas.com/Hadi Maulana)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari ininapibisnis narkobaBatamLapas
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved