Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Wanita Disabilitas Korban Rudapaksa Hamil 4 Bulan 'Sudah 12 Kali Digagahi Pelaku'

Bos warung coto Makassar nekat gagahi karyawati, korban kini hamil 4 bulan.

Editor: Candra Isriadhi
TribunJateng
ILUSTRASI rudapaksa. Bos warung coto Makassar nekat gagahi karyawati, korban kini hamil 4 bulan. 

Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumah kontrakannya yang beralamat di Bida Asri 3, pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB," terang Fian.

Fian juga mengaku, satu di antara korban saat ini dinyatakan hamil dari hasil test pack yang dilakukan keluarga korban.

"Dari hasil testpack salah satu korban, dinyatakan positif hamil," ungkap Fian.

Atas perbuatannya, Fian mengaku tersangka S dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Baca juga: TAK PUNYA HATI, Nelayan Tega Rudapaksa Gadis Disabilitas, Disekap di Rumah Kosong, Kondisi Memilukan

"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," pungkas Fian.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba) (Kompas.com/Reza Rifaldi)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inirudapaksaMakassardisabilitas
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved