Breaking News:

Berita Viral

SUNGGUH BEJAT! Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak SD, Sudah Berlangsung Selama 2 Tahun

Seorang ayah berinisial H, warga Kecamatan Toapaya, Kabupatern Bintan, Kepri tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya.

Editor: Eri Ariyanto
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang ayah berinisial H, warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya.

Pelaku melakukan perbuatannya sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Bahkan, tindakan asusila itu telah telah terjadi selama kurang lebih dua tahun.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan." kata Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan melalui telepon, Minggu (4/6/2023).

"Bahkan pengakuan awal, pelaku mengaku khilaf hingga dua tahun memerkosa anak tirinya,” sambungnya.

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Shutterstock)

Baca juga: VIRAL! Sempat Hilang Misterius, Mahasiswa Unhas Makassar Akhirnya Ditemukan Dalam Kondisi Sehat

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan sang ibu kepada anaknya tersebut.

Saat sang ibu menanyakan, korban mengaku telah diperkosa oleh ayah tirinya sejak berusia 11 tahun atau masih duduk di bangku kelas 6 SD.

“Kasus ini baru diketahui korban setelah dua tahun atas apa yang dilakukan suaminya kepada anaknya,” terang Ganda.

Ganda menjelaskan, aksi bejat ini dilakukan pelaku saat istrinya tidak ada dirumah.

“Pemerkosaan ini dilakukan pelaku ketika ibu korban tidak berada di rumah karena sedang mencari nafkah,” ungkap Ganda.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: Diduga Karena Api Dupa, Pura Puseh Bali Aga di Payangan Terbakar, Total 15 Pelinggih Hangus

Ganda mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan dua bukti yang cukup.

“Pelaku ini pekerja serabutan dan menikahi ibu korban beberapa tahun yang lalu,” terang Ganda. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. 

“Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya, maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” pungkas Ganda.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Viral Lainnya, Pria di Banyuwangi Setubuhi Calon Menantu Hingga 5 Kali, Alasan Ketempelan Genderuwo

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniayahanak tiriSiswi SDBintan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved